1147 WBP Lapas Kelas II A Labuhan Ruku Kanwil Kemenkumham Sumut Dapatkan Remisi HUT ke-78 RI

- Penulis

Kamis, 17 Agustus 2023 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA | TEMPO TIMUR – Setelah pelaksanaan Upacara Hari Kemerdekaan Indonesia ke-78, Lapas Kelas II A Labuhan Ruku Kanwil Kemenkumham Sumut melaksanakan Acara Pemberian Remisi Umum kepada Narapidana dan Anak Binaan dalam rangka Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, (17/8/2023).

Kalapas Labuhan Ruku EP Prayer Manik , mengatakan, penyerahan remisi langsung diserahkan oleh Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir, M.A.P .Turut hadir dalam kegiatan tersebut , Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara, Forkopimda Kabupaten Batu Bara .

Acara Pemberian Remisi diawali dengan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Pembacaan Doa, Pembacaan Surat Keputusan Remisi, dan Penyerahan Remisi secara simbolis oleh Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir, M.A.P serta Pembacaan Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI oleh Bupati Batu Bara .

Bupati Batu Bara , Ir. H. Zahir, M.A.P dalam kesempatan tersebut membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly. “Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah memberikan remisi kepada 175.510 orang narapidana terdiri dari yang mendapat Remisi Umum I (pengurangan sebagian) adalah sebanyak 172.904 orang, dan yang mendapat Remisi Umum II, dimana setelah mendapatkan remisi ini dinyatakan langsung bebas adalah sebanyak 2.606 orang,” Sepenggal isi dari Pidato Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia pada Pemberian Remisi Umum Peringatan HUT Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia.

EP Prayer Manik mengungkapkan , Pada peringatan Hari Kemerdekaan ini, sebanyak 1147 orang WBP Lapas Labuhan Ruku memperoleh remisi umum dengan rincian, 1.109 orang WBP mendapat Remisi Umum I dan 38 orang WBP mendapatkan Remisi Umum II (langsung bebas) .Besaran remisi yang diperoleh bervariasi dengan besaran mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.

EP Prayer Manik berharap Remisi dapat menjadi motivasi serta dorongan agar WBP belomba-lomba berkelakuan baik serta berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan yang dilaksanakan di Lapas Labuhan Ruku. Kalapas juga menyampaikan selamat kepada WBP yang dinyatakan bebas setelah mendapatkan Remisi Umum II.

(Ham)

Berita Terkait

Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka Korupsi, BNPB Hormati Proses KPK
Masyarakat Patut Bangga, Batu Bara Dalam Minggu ini Menerima Dua Penghargaan Tingkat Nasional
Musran Pramuka Tanjung Tiram 2026 Tetapkan Zulkifli S.Pd Sebagai Ketua Terpilih 
Darurat Karhutla, Mendagri Larang Total Pembakaran Lahan
Warga Batu Bara Sakit di Malaysia Mengharapkan Bantuan Pemerintah 
Perjuangan Berbuah Hasil, Menteri Fadli Zon Tetapkan Tenun Batu Bara Sebagai WBTbI
Wabup Syafrizal dan Pimpinan Forkopimda Asahan Tanjung Balai Ikuti Upacara HUT ke-81 TNI di Kisaran
Dukungan Mayoritas Anggota PBB Perkuat Posisi Indonesia di Papua

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:42 WIB

Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka Korupsi, BNPB Hormati Proses KPK

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Masyarakat Patut Bangga, Batu Bara Dalam Minggu ini Menerima Dua Penghargaan Tingkat Nasional

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Musran Pramuka Tanjung Tiram 2026 Tetapkan Zulkifli S.Pd Sebagai Ketua Terpilih 

Selasa, 13 Oktober 2026 - 07:42 WIB

Darurat Karhutla, Mendagri Larang Total Pembakaran Lahan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:25 WIB

Warga Batu Bara Sakit di Malaysia Mengharapkan Bantuan Pemerintah 

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page