1147 WBP Lapas Kelas II A Labuhan Ruku Kanwil Kemenkumham Sumut Dapatkan Remisi HUT ke-78 RI

- Penulis

Kamis, 17 Agustus 2023 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA | TEMPO TIMUR – Setelah pelaksanaan Upacara Hari Kemerdekaan Indonesia ke-78, Lapas Kelas II A Labuhan Ruku Kanwil Kemenkumham Sumut melaksanakan Acara Pemberian Remisi Umum kepada Narapidana dan Anak Binaan dalam rangka Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, (17/8/2023).

Kalapas Labuhan Ruku EP Prayer Manik , mengatakan, penyerahan remisi langsung diserahkan oleh Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir, M.A.P .Turut hadir dalam kegiatan tersebut , Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara, Forkopimda Kabupaten Batu Bara .

Acara Pemberian Remisi diawali dengan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Pembacaan Doa, Pembacaan Surat Keputusan Remisi, dan Penyerahan Remisi secara simbolis oleh Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir, M.A.P serta Pembacaan Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI oleh Bupati Batu Bara .

Bupati Batu Bara , Ir. H. Zahir, M.A.P dalam kesempatan tersebut membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly. “Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah memberikan remisi kepada 175.510 orang narapidana terdiri dari yang mendapat Remisi Umum I (pengurangan sebagian) adalah sebanyak 172.904 orang, dan yang mendapat Remisi Umum II, dimana setelah mendapatkan remisi ini dinyatakan langsung bebas adalah sebanyak 2.606 orang,” Sepenggal isi dari Pidato Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia pada Pemberian Remisi Umum Peringatan HUT Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia.

EP Prayer Manik mengungkapkan , Pada peringatan Hari Kemerdekaan ini, sebanyak 1147 orang WBP Lapas Labuhan Ruku memperoleh remisi umum dengan rincian, 1.109 orang WBP mendapat Remisi Umum I dan 38 orang WBP mendapatkan Remisi Umum II (langsung bebas) .Besaran remisi yang diperoleh bervariasi dengan besaran mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.

EP Prayer Manik berharap Remisi dapat menjadi motivasi serta dorongan agar WBP belomba-lomba berkelakuan baik serta berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan yang dilaksanakan di Lapas Labuhan Ruku. Kalapas juga menyampaikan selamat kepada WBP yang dinyatakan bebas setelah mendapatkan Remisi Umum II.

(Ham)

Berita Terkait

Teror Terhadap Wartawan FRN Aceh Makin Brutal! Agus Suriadi Minta Kapolda Bertindak
Pemko Tanjung Balai Ikuti FGD Dengan  Kemendagri dan Sejumlah Kementerian Lembaga 
Lapas Labuhan Ruku Peringati HBP ke – 62 Bersama Pusat Lewat Zoom Meeting 
Camat Talawi Buka MTQ ke-XIX 2026, Targetkan Peserta Tembus Tingkat Nasional
Polres Batu Bara Latihan Sispam Kota, Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Hadapi Potensi Ancaman
Bupati Batu Bara Teken Hibah Lahan HGU untuk Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu
Bupati Batu Bara Lepas Keberangkatan Jemaah Calon Haji Batu Bara ke Tanah Suci
Menunggu Hak dari Tanah Sendiri: Perjuangan Papua Barat Mengejar PI Migas 10 Persen

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:57 WIB

Teror Terhadap Wartawan FRN Aceh Makin Brutal! Agus Suriadi Minta Kapolda Bertindak

Kamis, 30 April 2026 - 17:12 WIB

Pemko Tanjung Balai Ikuti FGD Dengan  Kemendagri dan Sejumlah Kementerian Lembaga 

Senin, 27 April 2026 - 15:52 WIB

Lapas Labuhan Ruku Peringati HBP ke – 62 Bersama Pusat Lewat Zoom Meeting 

Senin, 27 April 2026 - 15:10 WIB

Camat Talawi Buka MTQ ke-XIX 2026, Targetkan Peserta Tembus Tingkat Nasional

Minggu, 26 April 2026 - 09:03 WIB

Polres Batu Bara Latihan Sispam Kota, Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Hadapi Potensi Ancaman

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page