MANOKWARI — Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 1.299 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam apel gabungan di Kantor Gubernur Papua Barat, Manokwari, Selasa (7/7/2026).
Dalam kesempatan itu, Dominggus mengatakan Nomor Induk Pegawai (NIP) seluruh CPNS dan PPPK telah ditetapkan sejak 1 Juli 2026. Ia meminta para penerima SK segera melapor ke organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing untuk mulai melaksanakan tugas sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Setelah menerima SK, segera lapor kepada kepala dinas masing-masing dan nyatakan bahwa saudara siap bekerja,” kata Dominggus.
Dominggus menjelaskan proses pengangkatan CPNS dan PPPK tersebut tidak berlangsung mudah. Menurut dia, usulan pengangkatan tenaga honorer yang diajukan pada periode 2013–2015 tidak dapat diproses karena pemerintah pusat telah menerapkan sistem seleksi nasional berbasis Computer Assisted Test (CAT).
Sebagai jalan keluar, Pemerintah Provinsi Papua Barat kemudian memperjuangkan pembukaan formasi CPNS dan PPPK melalui mekanisme seleksi berbasis sistem daring dengan kebijakan afirmasi bagi Orang Asli Papua (OAP).
Ia mengungkapkan, pada pengangkatan ASN tahun 2020, pemerintah telah mengangkat sebanyak 1.283 tenaga honorer dengan komposisi 80 persen OAP dan 20 persen non-OAP. Namun, pemerintah daerah kembali mengupayakan penambahan formasi agar semakin banyak OAP memperoleh kesempatan menjadi ASN.
“Saat itu sedang berlangsung rapat di Swiss-Belhotel dan saya dihadang para pendemo. Saya menemui mereka dan terus memperjuangkan tambahan formasi tersebut,” ujarnya.
Menurut Dominggus, pengangkatan 1.299 CPNS dan PPPK yang dilakukan tahun ini merupakan hasil perjuangan panjang pemerintah daerah, dukungan berbagai pihak, serta doa masyarakat Papua Barat.
Ia menegaskan, setelah menerima SK, para ASN baru diminta bekerja secara profesional dan menunjukkan kinerja terbaik. Penilaian terhadap pegawai, kata dia, akan didasarkan pada capaian kerja, termasuk sebagai bahan pertimbangan apabila dilakukan mutasi di kemudian hari.
“SK sudah diterima, sekarang jalankan tugas. Bekerjalah dengan baik, nanti pimpinan yang akan menilai kinerja saudara,” tegasnya.
Dominggus juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah memiliki keterbatasan kemampuan fiskal karena belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Meski demikian, ia memastikan seluruh CPNS dan PPPK yang menerima SK akan mulai memperoleh gaji pada 1 Agustus 2026. Untuk itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) diminta segera menuntaskan seluruh proses administrasi.
“Saya minta BKD dan BPKAD segera memprosesnya sehingga pada 1 Agustus seluruh CPNS dan PPPK sudah menerima gaji,” katanya.
Di akhir arahannya, Dominggus mengingatkan seluruh ASN agar menjaga disiplin, mengikuti apel, mematuhi arahan pimpinan, serta menyampaikan pemberitahuan kepada atasan apabila berhalangan menjalankan tugas.
Penulis : Amatus Rahakbauw, K























