RTRW Batu Bara : Bupati Zahir Dinilai Akomodir Kepentingan Imperial Menyampingkan Kepentingan Masyarakat Lokal

- Penulis

Sabtu, 3 Juni 2023 - 01:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA – RTRW Kabupaten Batu Bara Tahun 2020 – 2040 dinilai besar mengakomodir kepentingan kelompok kapitalis dan investor tanpa melihat struktur pola ruang wilayah yang berdampak besar kepada masyarakat setempat, lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.

Hal ini dikatakan oleh Pemerhati Kebijakan Lokal M. Adam Malik. Dalam pernyataannya, ia menyampaikan bahwa Bupati Batu Bara kurang memahami sistem local wishdom sehingga kepemimpinan sang bupati terus mengarah kepada orientasi Imperialisme.

Hal ini ia sampaikan akibat dari RTRW yang telah disahkan oleh Pemerintah bersama DPRD Kab. Batubara pada tahun 2019 silam. Khususnya ia menyoroti rencana pola ruang wilayah tersebut bahwa pemkab merencanakan pembangunan reklamasi perairan dengan luas 7339 Ha. Hal ini semakin diperparah dengan rencana pemerintah setempat akan datang membangun reklamasi tanah timbul seluas 318 Ha meliputi kecamatan pesisir kabupaten batu bara.

“Bahwa apa, Pemerintah Kab. Batu Bara yang dipimpin oleh Bupati Zahir tidak memahami membangun pola ruang terstruktur namun berdampak luas kepada masyarakat batu bara, kita bayangkan apa, pesisir batu bara di kenal dengan hasil tangkapan ikan dari nelayan batu bara. Apabila reklamasi ini dilaksanakan maka yang terjadi Mata pencaharian ribuan nelayan ini sulit terutama zonasinya ditutup untuk melaut dari muara ke laut lepas sebab dihambat oleh reklamasi, pertenyaannya siapa yang untung”. Ungkapnya.

Untuk diketahui, Pemkab Batubara bakalan membangun pulau reklamasi perairan (P/KPI) dan reklamasi tanah timbul (T/KPI) seluas 12339 Ha. Dengan dibagi 3 cluster yaitu kawasan industri seluas 7657 Ha, kawasan permukiman perkotaan seluas 3796, dan kawasan sepadan pantai dengan pembangunan dimulai dari 100 Meter air pasang tertinggi.

Dilanjutkan oleh M. Adam Malik bahwa Reklamasi (P/KPI) direncanakan pada sentra perikanan yang sejak dulu dibangunnya peradaban kabupaten batu bara. P/KPI yaitu dimulai dari Batas Kecamatan Nibung Hangus hingga Batas perairan Kecamatan Talawi, untuk T/KPI sendiri itu berada di Kecamatan Medang dengan Luas 318 Ha.

“wilayah-wilayah itu adalah peradaban bagi masyarakat kabupaten batu bara, Tanjung Tiram sebagai penghasil sentra perikanan terbesar sejak dulu. Kita harus belajar dari Kota Sibolga dimana pemerintahan mereka tidak menggunakan instrumen reklamasi pada area sentra perikanan”. Ungkapnya

Data yang ia berikan kepada awak media bahwa penyusunan rancangan detail P/KPI dan T/KPI akan rampung pada tahun 2024 melihat Lampiran RTRW Kab. Batu Bara Tahun 2020-2024 dengan Sumber pendanaan yaitu dari Swasta dan/atau sumber lain yang sah.

“pertama, ini yang saya khawatirkan, dalam rencana nya saja sudah keliru, mana ada regulasi reklamasi diatur oleh Bupati/Walikota sebab soal pola ruang perairan dan reklamasi itu sudah dimoratoriumkan per tahun 2016 lalu oleh pemerintah pusat. Kedua bahwa pembangunan yang direncanakan oleh Zahir adalah bersumber dari Swasta dan/atau sumber lain yang sah. Dan ini membahayakan”. Cetusnya.

Terakhir Ia menyarankan pemuda-pemuda, masyarakat nelayan, tokoh dan pemerhati untuk dapat membahas isi RTRW Kabupaten Batu Bara tabun 2020 – 2040 tersebut.

“hanya satu jalannya, lakukan FGD, Share materi dan finalnya yaitu Pemkab harus revisi kembali RTRW atau kita sendiri yang akan gugat ke Mahkamah Agung, termasuk soal HGU Kwala Gunung sebagai Kantor Bupati pada RTRW terdahulu”. Tandasnya.

(Tim/Red)

Berita Terkait

Plh Wali Kota Tanjung Balai Buka Sosialisasi Implementasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 Bagi Penyedia Barang dan Jasa
Plh Wali Kota Tanjung Balai Bersama Masyarakat Mengikuti Car Free Day
Asisten Administrasi dan Umum Setdako Tanjungbalai Pimpin Apel Memasuki Masa Purna Tugas
Kepala PT Pelni Fakfak Paparkan Sistem Penjualan Tiket dan Evaluasi Pelayanan Pelayaran Mei 2026
Waka Polres Tanjung Balai Pimpin Apel 
Pemkot Jayapura Salurkan 110 Sapi Kurban, Ajak Warga Perkuat Kerukunan
Polres Tanjung Balai Ringkus Pengedar Sabu di Jalan D.I. Panjaitan
Polres Batu Bara Gelar Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 19:58 WIB

Plh Wali Kota Tanjung Balai Buka Sosialisasi Implementasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 Bagi Penyedia Barang dan Jasa

Senin, 25 Mei 2026 - 19:51 WIB

Plh Wali Kota Tanjung Balai Bersama Masyarakat Mengikuti Car Free Day

Senin, 25 Mei 2026 - 19:25 WIB

Asisten Administrasi dan Umum Setdako Tanjungbalai Pimpin Apel Memasuki Masa Purna Tugas

Senin, 25 Mei 2026 - 14:03 WIB

Kepala PT Pelni Fakfak Paparkan Sistem Penjualan Tiket dan Evaluasi Pelayanan Pelayaran Mei 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 11:22 WIB

Waka Polres Tanjung Balai Pimpin Apel 

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page