BATU BARA – Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC. Fernandes SIK, memberikan tindakan tegas terhadap oknum personil anggota Polri yang terlibat dalam penyalalahgunaan Narkoba.
Hal tersebut terbukti saat dilakukan Penangkapan terhadap oknum Polisi berinisial AW berpangkat Briptu yang bertugas difungsi Sipropam Polres Batu Bara, di Hotel MCA, Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara pada, Kamis (04/05) sekira pukul 11.00 Wib.
PLH Kasi Humas membenarkan penangkapan tersebut, setelah mendapatkan informasi dari istri Briptu AW yang menyebutkan bahwa suaminya sudah dua hari tidak pulang ke rumah. Dan diduga berada di Hotel MCA Perdagangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mendapat informasi tersebut Personil Sipropam langsung mendatangi lokasi. Ini merupakan bagian dari komitmen Kapolres Batu Bara untuk merespon cepat terhadap laporan masyarakat.
Dari dalam kamar hotel tersebut diamankan 1 buah bong (alat hisap sabu) dan 1 butir pil ekstasi berwarna merah jambu, dan sudah ditest urine dengan hasil keduanya positif mengandung metamfetamina.
Briptu AW diamankan bersama seorang temannya berinisial CKN (35), warga Lormes Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, di kamar 304 Hotel MCA. Atas perbuatanya itu, Briptu AW terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Setelah dilakukan gelar perkara di ruang gelar satres narkoba polres batu bara, berhubung Locus Delicti ( Lokasi Terjadinya ) di wilayah hukum Polres Simalungun, perkara tersebut dilimpahkan ke Polres Simalungun.
“Sesuai Perintah Bapak Kapolres Batu Bara, siapa saja Personil yang melakukan Penyalahgunaan Narkotika akan ditindak tegas baik secara pidana, Kode Etik, dan PTDH (Pemberhentian tidak dengan Hormat),”pungkasnya.
(Sumber : Humas Polres Batu Bara/red)