BATU BARA | TEMPO TIMUR – Wakil Ketua Ikatan Wartawan Online Indondosia (IWO-I) DPD Batu Bara Misdi, berharap Aparat Penegak hukum Khususnya Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batu Bara menyikapi laporan dari orang tua korban yang anaknya diduga telah dianiaya oleh salah seorang oknum guru UPT SD Negeri 05 Mesjid Lama saat mengikuti mata pelajaran di kelasnya beberapa waktu lalu.
Yang mana dari keterangan korban (R) mengaku oknum gurunya (ASL) telah menggoreskan mata pulen kewajah dibagian bawah kelopak mata sebelah kiri hingga menyebabkan lebam dibagian matanya.
“Berdasarkan hal tersebut orang tua korban tak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke (PPA) Polres Batu Bara untuk mendapatkan keadilan sesuai Hak-hak tersebut diatur di dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak (UU No. 23 Tahun 2002). Berlakunya UU No. 23 Tahun 2002 merupakan konsekuensi dari Indonesia sebagai negara hukum serta konsekuensi dari diratifikasinya Konvensi Hak-hak Anak, “kata Misdi, Jumat (24/03)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut Misdi menjeskan, Dalam Pasal 2 tentang Perlindungan Anak dijelaskan, Penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi :
a. non diskriminasi;
b. kepentingan yang terbaik bagi anak;
c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan
d. penghargaan terhadap pendapat anak.
Lalu Pasal 3 menerangkan, Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi
terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan
diskriminasi.
Selanjutnya Jelas Misdi,Pasal 8 Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial. Dan Pasal 9 (1) Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.
(2) Selain hak anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), khusus bagi
anak yang menyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus.
Pasal 10 Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima,
mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan
dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
Pasal 11 juga mengatakan, Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang,
bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi
sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.
“Dari Undang-undang diatas Jelas Oknum guru yang telah melakukan dugaan penganiayaan terhadap murid tersebut telah mengabaikan Undang-undang yang telah berlaku, untuk itu saya berharap PPA Polres Batu Bara menindak lanjuti laporan orang tua korban, demi tegaknya supremasi Hukum di Negara Republik Indonesia ini, “tegas Misdi.
(Tim)