Wakil Ketua IWO-I Batu Bara Minta APH Tanggapi Laporan Dugaan Penganiayan Siswi UPT SD Negeri 05 Mesjid Lama

- Penulis

Jumat, 24 Maret 2023 - 06:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA | TEMPO TIMUR – Wakil Ketua Ikatan Wartawan Online Indondosia (IWO-I) DPD Batu Bara Misdi, berharap Aparat Penegak hukum Khususnya Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batu Bara menyikapi laporan dari orang tua korban yang anaknya diduga telah dianiaya oleh salah seorang oknum guru UPT SD Negeri 05 Mesjid Lama saat mengikuti mata pelajaran di kelasnya beberapa waktu lalu.

Yang mana dari keterangan korban (R) mengaku oknum gurunya (ASL) telah menggoreskan mata pulen kewajah dibagian bawah kelopak mata sebelah kiri hingga menyebabkan lebam dibagian matanya.

“Berdasarkan hal tersebut orang tua korban tak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke (PPA) Polres Batu Bara untuk mendapatkan keadilan sesuai Hak-hak tersebut diatur di dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak (UU No. 23 Tahun 2002). Berlakunya UU No. 23 Tahun 2002 merupakan konsekuensi dari Indonesia sebagai negara hukum serta konsekuensi dari diratifikasinya Konvensi Hak-hak Anak, “kata Misdi, Jumat (24/03)

Baca Juga  Unit Jatanras Polres Asahan Berhasil Menangkap Komplotan Pencuri Sepeda Motor

Lebih lanjut Misdi menjeskan, Dalam Pasal 2 tentang Perlindungan Anak dijelaskan, Penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi :

a. non diskriminasi;
b. kepentingan yang terbaik bagi anak;
c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan
d. penghargaan terhadap pendapat anak.

Lalu Pasal 3 menerangkan, Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi
terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan
diskriminasi.

Selanjutnya Jelas Misdi,Pasal 8 Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial. Dan Pasal 9 (1) Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.

Baca Juga  Acik Olan Minta Pihak Polres Batu Bara Menangkap Pelaku Pengeroyokan Keponakannya

(2) Selain hak anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), khusus bagi
anak yang menyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus.

Pasal 10 Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima,
mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan
dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.

Pasal 11 juga mengatakan, Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang,
bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi
sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.

“Dari Undang-undang diatas Jelas Oknum guru yang telah melakukan dugaan penganiayaan terhadap murid tersebut telah mengabaikan Undang-undang yang telah berlaku, untuk itu saya berharap PPA Polres Batu Bara menindak lanjuti laporan orang tua korban, demi tegaknya supremasi Hukum di Negara Republik Indonesia ini, “tegas Misdi.

Baca Juga  3 Pelaku Suruhan Bandar Narkoba Pengniaya Wartawan Ditangkap Polda Sumut

(Tim)

Berita Terkait

Miliki Dua Gram Shabu Warga Laut Tador Ditangkap Polisi 
Satres Narkoba Polres Batu Bara Amankan Pemilik 3393 Pcs Catrige Vape Rokok Elektrik
Polres Batu Bara Amankan 25,1 Kg Daun Ganja Kering Siap Edar 
PEMUSNAHAN 37 KG LEBIH SABU HASIL UNGKAPAN KASUS NARKOTIKA DI POLRES ASAHAN
Orang Tua Korban Minta Pelaku Pencabulan 8 Anak di Silau Laut Dihukum Setimpal
Larikan Sepeda Motor Usai Melakukan Hubungan Sejenis Pria dari Air Joman Ditangkap Polsek Indrapura
Satu Persatu Pengedar dan Pengguna Narkoba diamankan Satres Narkoba Polres Batu Bara
Kompolotan Perampok Warung Warga di Kisaran Ditangkap Reskrim Polres Asahan, 1 Tewas Tertembak

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 16:49 WIB

Miliki Dua Gram Shabu Warga Laut Tador Ditangkap Polisi 

Minggu, 8 Juni 2025 - 00:52 WIB

Satres Narkoba Polres Batu Bara Amankan Pemilik 3393 Pcs Catrige Vape Rokok Elektrik

Sabtu, 7 Juni 2025 - 23:38 WIB

Polres Batu Bara Amankan 25,1 Kg Daun Ganja Kering Siap Edar 

Jumat, 6 Juni 2025 - 18:20 WIB

PEMUSNAHAN 37 KG LEBIH SABU HASIL UNGKAPAN KASUS NARKOTIKA DI POLRES ASAHAN

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:44 WIB

Orang Tua Korban Minta Pelaku Pencabulan 8 Anak di Silau Laut Dihukum Setimpal

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page