Batu Bara | Tempo Timur – Seorang Pria pelaku penganiayaan terhadap lansia di Jalan Rakyat Kelurahan Tanjung Tiram yang terjadi pada Senin 29 April 2024 sekira pukul 12.00 Wib, berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara, Selasa (8/5)
Pelaku Ilham alias Siil (38) Gang Pantai Terang Bulan Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram penganiaya Usman (63) Dusun IV Gang Setia Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram, diamankan Polisi di Jalan Bawal Ujung Belawan, Kecamatan Medan Labuhan yang buron usai melakukan penganiayaan.
Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH Sagala penangkapan dilakukan Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto SH., bersama team Sat Reskrim Polres Kanit Resum Polres IPDA R.B.Setiadi STrk, Kanit Reskrim IPDA Harto Pardede, AIPDA Mahruf, BRIPKA Andi Syahputra, BRIPKA Kasno dan BRIPKA Edi Syahputra.
“Berkat hasil kerjasama team Polres Batu Bara dengan anggota Bhabinkamtibmas Polres KP3 Belawan pelaku berhasil diamankan dan ditangkap selanjutnya dibawa ke Mapolsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut,” terang Humas.
(Ham)









