Paripurna Ranperda RPIK, Reklamasi Tidak Boleh Menghilangkan Mata Pencaharian Masyarakat

- Penulis

Jumat, 24 Maret 2023 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA | TEMPO TIMUR – DPRD Batu Bara menggelar Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rencana Pembangun Industri (RPIK) Kabupaten Batu Bara Tahun 2023-2024, di ruang Rapat DPRD Batu Bara, Jumat, (24/03)

Sebelumnya Rapat dibuka Oleh Ketua DPRD, M.Safi’i, dihadiri Bupati Batu Bara Zahir, yang diwakili Asisten 1 Rusian Heri, Sekretaris DPRD dan seluruh Anggota DPRD, termasuk Kepala Badan, Kepala Dinas dan Camat Se – Kabupaten Batu Bara.

Selanjutnya anggota Fraksi Golkar Rizky Aryetta SST,M.SI, dalam laporan nya menyampaikan, dari keseluruhan tahapan pembahasan, koordinasi dan kosultasi yang telah dilakukan Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah RPoIK Batu Bara dengan OPD terkait Terhadap Ranperda Rancangan Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara Tahun 2023 – 2043, maka dapat disimpulkan beberapa hal.

Sinkronisasi antara Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batu Bara Tahun 2020-2040 yang menetapkan Kawasan Peruntukkan Industri (KPI) untuk tanah timbul dan pulau reklamasi telah dilakukan, kedua KPI tersebut pada pengkajian RTRW Provinsi Sumatera Utara sudah menjadi bagian pengkajian materi teknis dan akan dimasukkan kedalam RTRW Provinsi Sumatera Utara yang akan di revisi.

Baca Juga  Wali Kota Tanjung Balai: May Day 2026 Perkuat Sinergitas dan Kolaborasi Wujudkan Kesejahteraan Para Buruh  

Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui bagian pemerintahan setdakab Batu Bara, wajib mendaftarkan tanah timbul yang telah ditetapkan sebagai KPI reklamasi daratan dalam Perda RTRW Kabupaten Batu Bara, sebagai wilayah administrative Kabupaten Batu Bara, sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk KPI reklamasi perairan yang telah ditetapkan dalam Perda RTRW Kabupaten Batu Bara, merupakan kewenangan pemerintah pusat dan provinsi, terhadap pelaksanaan perencanaan pembangunan dalam KPI ini harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah serta peraturan presiden mengenai reklamasi serta harus menunggu Revisi RTRW selesai dan memasukkan kedua Kawasan tersebut kedalam RTRW Provinsi Sumatera Utara.

Kemudian, Master Plan Kawasan Peruntukkan Industri (KPI) yang nantinya berbentuk peraturan turunan dan merupakan penjabaran detail dari Perda RPIK Kabupaten Batu Bara 2023 – 2043 dan Perda RTRW Kabupaten Batu Bara 2020 – 2040, dituangkan dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah atau Peraturan Bupati. Pembuatan master plan KI dan KPI harus mengacu pada perda RDTR Kabupaten Batu Bara.

Mengadopsi saran, masukan yang diperoleh dari berbagai instansi dan kementrian yang telah dikunjungi dalam proses pembahasan, maka Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah RPIK Kabupaten Batu Bara memutuskan untuk menetapkan substansi Kawasan Peruntukkan Industri yang diatur dalam Peraturan Daerah RPIK ini adalah KPI daratan dan tidak mencantumkan KPI reklamasi daratan dan KPI reklamasi perairan, dengan alasan untuk reklamasi daratan yang merupakan tanah timbul belum terdaftar sebagai wilayah administratif kabupaten batu bara, sedangkan untuk KPI reklamasi perairan merupakan kewenangan pemerintah pusat dan provinsi.

Baca Juga  Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Audiensi Panitia Pesta Puncak Tahun Transformasi HKBP Distrik XIII Aslab

Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah RPIK Kabupaten Batu Bara berpendapat Kawasan Peruntukkan Industri daratan seluas 6.275 Ha, yang tersebar di 4 Kecamatan pada saat ini sudah cukup memadai untuk dioptimalkan, dimanfaatkan dan di promosikan kepada investor, selain itu kondisi existing area sekitar KPI daratan juga sudah mendukung sebagai kawasan penunjang industri. Sementara untuk KPI reklamasi daratan yang berupa tanah timbul dan KPI reklamasi perairan, masih harus melalui tahapan proses yang cukup panjang sampai lahan tersebut dapat dipergunakan sebagai kawasan industri.

Proses reklamasi dikhawatirkan akan merusak ekosistem dan mengganggu zona tangkap nelayan. Setelah proses pembahasan yang berlangsung Panitia Khusus berpendapat Ranperda Rancangan Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara Tahun 2023 – 2043 dapat dilanjutkan ke tahapan proses yang berikutnya.

Baca Juga  Razia Mendadak, Kalapas Labuhan Ruku Bantah Adanya Lodes, Handphone, dan Narkoba

Pelaksanaan reklamasi harus dilengkapi dengan rekomendasi provinsi dan kementrian kelautan dan perikanan, persetujuan izin pelaksanaan reklamasi dikeluarkan oleh kementrian kelautan dan perikanan, persetujuan harus dilengkapi dengan studi kelayakan dari aspek ekonomi, sosial kemasyarakatan dan lingkungan hidup, kegiatan reklamasi tidak boleh menghilangkan mata pencaharian masyarakat, selain itu untuk memperoleh persetujuan kementrian dokumen permohonan persetujuan pelaksanaan reklamasi harus dilengkapi dengan kajian lingkungan hidup, kajian masyarakat, kajian hidro oceanografi dan beberapa kajian lainnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan agar tidak merusak lingkungan dan ekosistem laut.

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah RPIK Batu Bara yang memakan waktu kurang lebih enam bulan, dan telah dua kali mengalami perpanjangan masa kerja Panitia Khusus, menghasilkan banyak perubahan pada materi, isi, dan substansi pada batang tubuh perda.

Pola tata ruang laut yang juga disinkronisasi dengan garis bibir pantai Kabupaten Batu Bara yang menjadi dasar pengukuran 0 mil laut. Izin pelaksanaan reklamasi harus dilengkapi dengan rekomendasi provinsi dan kementrian kelautan dan perikanan, persetujuan izin pelaksanaan reklamasi dikeluarkan oleh kementrian kelautan dan perikanan, persetujuan harus dilengkapi dengan studi kelayakan. Papar Rizky.

(Ham)

Berita Terkait

MTQ Nasional XXXI di Semarang: Persiapan Venue Capai 90 Persen, Warga Bersiap Sambut Kafilah
Antisipasi Abu Vulkanik, SMA-SMK di Banten PJJ 3 Hari Mulai 7 September
Khidmat, Mushollah Baiturrahim Peringati Maulid Nabi dengan Tema Persatuan Umat
Medan Tampilkan Tari Inai di Kenduri Budaya Bintan 2026
Waspada Abu Vulkanik! Semut Tangsel Bagikan 3.000 Masker ke Warga
Pesta Puncak HKBP di Tanjung Balai, Satlantas Pastikan Lalu Lintas Lancar
Ramaikan Festival Berbaris, Delegasi SMPN 23 Tangsel Tunjukkan Kekompakan
Wakil Wali Kota Tanjung Balai Ajak Jadi Generasi Unggul dan Anti Narkoba Buka Sosialisasi Bahaya Narkoba Bagi Remaja dan Pelajar

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 06:46 WIB

MTQ Nasional XXXI di Semarang: Persiapan Venue Capai 90 Persen, Warga Bersiap Sambut Kafilah

Minggu, 6 September 2026 - 23:28 WIB

Antisipasi Abu Vulkanik, SMA-SMK di Banten PJJ 3 Hari Mulai 7 September

Minggu, 6 September 2026 - 21:38 WIB

Khidmat, Mushollah Baiturrahim Peringati Maulid Nabi dengan Tema Persatuan Umat

Minggu, 6 September 2026 - 18:02 WIB

Waspada Abu Vulkanik! Semut Tangsel Bagikan 3.000 Masker ke Warga

Minggu, 6 September 2026 - 14:15 WIB

Pesta Puncak HKBP di Tanjung Balai, Satlantas Pastikan Lalu Lintas Lancar

Berita Terbaru

DPRD Murung Raya

Bebie Apresiasi Gerak Cepat TNI-Polri Tangani Karhutla di Murung Raya

Minggu, 6 Sep 2026 - 22:09 WIB

DPRD Murung Raya

Dina Maulidah Apresiasi Kesiapsiagaan BPBD Hadapi Potensi Karhutla

Minggu, 6 Sep 2026 - 20:33 WIB

You cannot copy content of this page