Paripurna Ranperda RPIK, Reklamasi Tidak Boleh Menghilangkan Mata Pencaharian Masyarakat

- Penulis

Jumat, 24 Maret 2023 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA | TEMPO TIMUR – DPRD Batu Bara menggelar Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rencana Pembangun Industri (RPIK) Kabupaten Batu Bara Tahun 2023-2024, di ruang Rapat DPRD Batu Bara, Jumat, (24/03)

Sebelumnya Rapat dibuka Oleh Ketua DPRD, M.Safi’i, dihadiri Bupati Batu Bara Zahir, yang diwakili Asisten 1 Rusian Heri, Sekretaris DPRD dan seluruh Anggota DPRD, termasuk Kepala Badan, Kepala Dinas dan Camat Se – Kabupaten Batu Bara.

Selanjutnya anggota Fraksi Golkar Rizky Aryetta SST,M.SI, dalam laporan nya menyampaikan, dari keseluruhan tahapan pembahasan, koordinasi dan kosultasi yang telah dilakukan Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah RPoIK Batu Bara dengan OPD terkait Terhadap Ranperda Rancangan Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara Tahun 2023 – 2043, maka dapat disimpulkan beberapa hal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sinkronisasi antara Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batu Bara Tahun 2020-2040 yang menetapkan Kawasan Peruntukkan Industri (KPI) untuk tanah timbul dan pulau reklamasi telah dilakukan, kedua KPI tersebut pada pengkajian RTRW Provinsi Sumatera Utara sudah menjadi bagian pengkajian materi teknis dan akan dimasukkan kedalam RTRW Provinsi Sumatera Utara yang akan di revisi.

Baca Juga  Bupati Zahir Hadiri Peringatan Haul ke-2 Haji Anif

Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui bagian pemerintahan setdakab Batu Bara, wajib mendaftarkan tanah timbul yang telah ditetapkan sebagai KPI reklamasi daratan dalam Perda RTRW Kabupaten Batu Bara, sebagai wilayah administrative Kabupaten Batu Bara, sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk KPI reklamasi perairan yang telah ditetapkan dalam Perda RTRW Kabupaten Batu Bara, merupakan kewenangan pemerintah pusat dan provinsi, terhadap pelaksanaan perencanaan pembangunan dalam KPI ini harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah serta peraturan presiden mengenai reklamasi serta harus menunggu Revisi RTRW selesai dan memasukkan kedua Kawasan tersebut kedalam RTRW Provinsi Sumatera Utara.

Kemudian, Master Plan Kawasan Peruntukkan Industri (KPI) yang nantinya berbentuk peraturan turunan dan merupakan penjabaran detail dari Perda RPIK Kabupaten Batu Bara 2023 – 2043 dan Perda RTRW Kabupaten Batu Bara 2020 – 2040, dituangkan dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah atau Peraturan Bupati. Pembuatan master plan KI dan KPI harus mengacu pada perda RDTR Kabupaten Batu Bara.

Mengadopsi saran, masukan yang diperoleh dari berbagai instansi dan kementrian yang telah dikunjungi dalam proses pembahasan, maka Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah RPIK Kabupaten Batu Bara memutuskan untuk menetapkan substansi Kawasan Peruntukkan Industri yang diatur dalam Peraturan Daerah RPIK ini adalah KPI daratan dan tidak mencantumkan KPI reklamasi daratan dan KPI reklamasi perairan, dengan alasan untuk reklamasi daratan yang merupakan tanah timbul belum terdaftar sebagai wilayah administratif kabupaten batu bara, sedangkan untuk KPI reklamasi perairan merupakan kewenangan pemerintah pusat dan provinsi.

Baca Juga  Kemana Arah Paska Pencabutan PRAPID Mengalir

Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah RPIK Kabupaten Batu Bara berpendapat Kawasan Peruntukkan Industri daratan seluas 6.275 Ha, yang tersebar di 4 Kecamatan pada saat ini sudah cukup memadai untuk dioptimalkan, dimanfaatkan dan di promosikan kepada investor, selain itu kondisi existing area sekitar KPI daratan juga sudah mendukung sebagai kawasan penunjang industri. Sementara untuk KPI reklamasi daratan yang berupa tanah timbul dan KPI reklamasi perairan, masih harus melalui tahapan proses yang cukup panjang sampai lahan tersebut dapat dipergunakan sebagai kawasan industri.

Proses reklamasi dikhawatirkan akan merusak ekosistem dan mengganggu zona tangkap nelayan. Setelah proses pembahasan yang berlangsung Panitia Khusus berpendapat Ranperda Rancangan Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara Tahun 2023 – 2043 dapat dilanjutkan ke tahapan proses yang berikutnya.

Baca Juga  Inovasi Desa Manyang Tunong Tanah Luas, Bimbel Bahasa Asing untuk Generasi Emas

Pelaksanaan reklamasi harus dilengkapi dengan rekomendasi provinsi dan kementrian kelautan dan perikanan, persetujuan izin pelaksanaan reklamasi dikeluarkan oleh kementrian kelautan dan perikanan, persetujuan harus dilengkapi dengan studi kelayakan dari aspek ekonomi, sosial kemasyarakatan dan lingkungan hidup, kegiatan reklamasi tidak boleh menghilangkan mata pencaharian masyarakat, selain itu untuk memperoleh persetujuan kementrian dokumen permohonan persetujuan pelaksanaan reklamasi harus dilengkapi dengan kajian lingkungan hidup, kajian masyarakat, kajian hidro oceanografi dan beberapa kajian lainnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan agar tidak merusak lingkungan dan ekosistem laut.

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah RPIK Batu Bara yang memakan waktu kurang lebih enam bulan, dan telah dua kali mengalami perpanjangan masa kerja Panitia Khusus, menghasilkan banyak perubahan pada materi, isi, dan substansi pada batang tubuh perda.

Pola tata ruang laut yang juga disinkronisasi dengan garis bibir pantai Kabupaten Batu Bara yang menjadi dasar pengukuran 0 mil laut. Izin pelaksanaan reklamasi harus dilengkapi dengan rekomendasi provinsi dan kementrian kelautan dan perikanan, persetujuan izin pelaksanaan reklamasi dikeluarkan oleh kementrian kelautan dan perikanan, persetujuan harus dilengkapi dengan studi kelayakan. Papar Rizky.

(Ham)

Berita Terkait

Nelayan Tanjung Tiram dan Tanjungbalai Resmi Berdamai Secara Kekeluargaan di Kantor Pol Airud
DPC HNSI Batu Bara Dampingi Nelayan Tradisional Selesaikan Peristiwa Tabrakan Di tengah Laut
Sejarah Baru Halal Bihalal Sembilan Zuriat Kedatukan Doa dan Zikir di Kubah Dato’ Batu Bara
Bupati Batu Bara Lepas Manasik Haji Akbar PT. Bank Sumut
Fraksi Gerindra Soroti Silva Sebesar Rp 31  Milyar Tahun 2024 
Razia Kamar Hunian Lapas Labuhan Ruku Temukan Sajam Racikan
Ribuan Umat Islam Penuhi Lapangan Serbaguna Meranti Sholat Hari Raya Aidulfitri
Cek Pos PAM dan Pos Yan, Forkopimda Batu Bara Berikan Bingkisan Lebaran

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 18:37 WIB

Nelayan Tanjung Tiram dan Tanjungbalai Resmi Berdamai Secara Kekeluargaan di Kantor Pol Airud

Jumat, 18 April 2025 - 16:13 WIB

DPC HNSI Batu Bara Dampingi Nelayan Tradisional Selesaikan Peristiwa Tabrakan Di tengah Laut

Kamis, 17 April 2025 - 13:07 WIB

Sejarah Baru Halal Bihalal Sembilan Zuriat Kedatukan Doa dan Zikir di Kubah Dato’ Batu Bara

Selasa, 15 April 2025 - 12:25 WIB

Bupati Batu Bara Lepas Manasik Haji Akbar PT. Bank Sumut

Senin, 14 April 2025 - 20:05 WIB

Fraksi Gerindra Soroti Silva Sebesar Rp 31  Milyar Tahun 2024 

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page