Kantor Hukum Said Assagaf & Rekan Sukses Menangkan Gugatan Perkara Sengketa Tanah di Pengadilan Negeri Kutacane

- Penulis

Rabu, 19 Maret 2025 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Kutacane — Berdasarkan akta jual beli sebidang tanah dan bangunan nomor 04/2024 tanggal 14 Mei 2024 oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Rizaldi Umar, S.H., M.Kn dengan harga Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari seorang yang bernama Fitriani ic. Tergugat II.

” Sejak tanah dan bangunan tersebut dibeli Fitriani ic, sampai waktu yang ditentukan tanah dan bangunan tersebut tidak kunjung diserahkan
Zul Masrul ic tergugat I kepada klient kami Fitriani ic. Tergugat II, Said Assagaf, S.H, ” sebutnya kepada wartawan usai mengikuti persidangan di pengadilan Negeri Kutacane, Senin 17 Maret 2025 siang.

Lebih lanjut Said Assagaf selaku kuasa hukum dari Fitriani ic. Tergugat II, menyampaikan falam proses jual beli tanah, penjual dan pembeli harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya melakukan jual beli di hadapan PPAT, Semua kesepakatan jual beli tertuang di dalam akte jual beli secara terang, membayar PPh dan BPHTB, PPAT menyerahkan akta dan dokumen terkait ke kantor pertanahan (BPN) paling lambat tujuh hari setelah penandatanganan.

Baca Juga  Wakil Wali Kota Tanjung Balai Hadiri Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026  

Dia menjelaskan, sejak tanah dan bangunan tersebut dibeli Klient kami, sampai waktu yang ditentukan tanah dan bangunan tersebut tidak kunjung diserahkan kepada klient kami. Ketika dipertanyakan kepada Tergugat, bukannya tanah dan bangunan yang diserahkan melainkan ancaman yang didapatkan kepada klient kami dari suami Tergugat bernama Zul Masrul ic. Tergugat I.

Akibat dari pada itu, kami sepakat untuk mengajukan gugatan terhadap Fitriani dan Zul Masrul di Pengadilan Negeri Kutacane dan terdaftar dengan register nomor : 22/Pdt.G/2024/PN.Ktn tanggal 11 Oktober 2024, sambungnya.

“Nah segala aturan yang ada sudah dilaksanakan oleh klient saya dan yang membuat saya tidak habis fikir pihak penjual tidak juga mau menyerahkan tanah dan bangunan tersebut malah mengancam dan meminta sejumlah uang,” ungkapnya lagi.

Baca Juga  Air Sungai Kubah Padang Diduga Terindikasi Limbah Pabrik

Maka pada tanggal 17 Maret 2025, Pengadilan Negeri Kutacane melalui Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut telah memutus dengan amar sebagai berikut :
– Dalam eksepsi
Menolak eksepsi para Tergugat seluruhnya
– Dalam pokok perkara
– Mengabulkan gugatan penggugat sebagian
– Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat seluruhnya
– Menyatakan tergugat I, tergugat II baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad)

“Selanjutnya dalam putusannya Hakim Pengadilan Negeri Kutacane menyatakan sah dan berharga serta memiliki kekuatan hukum tanah dan bangunan seluas 172 M² berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 312 atas nama Novrial (ic. Penggugat) yang terletak di desa Kutacane, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), dengan batas-batas sebagai berikut,” sebut Said Assagaf.

Baca Juga  HUT Ke - 62, Bupati Zahir Ajak Pramuka Batu Bara Ukir Prestasi

Tanah tanah dan bangunan seluas 172 M² sebelah Utara berbatasan dengan Novrial (8 M²), sebelah Timur berbatasan dengan Khairani (21,5 M²), sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Melati (8 M²), sebelah Barat berbatasan dengan : Novrial (21,5 M²).

Berikutnya, menghukum tergugat I dan tergugat II untuk menyerahkan tanah dan bangunan objek perkara kepada penggugat dalam keadaan baik seketika setelah gugatan a quo berkekuatan hukum tetap. Dan bilamana diperlukan dengan menggunakan bantuan alat negara.

“Berikutnya menghukum tergugat I, tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap hari apabila tidak melaksanakan secara suka rela atau lalai dalam melaksanakan isi putusan perkara ini. Dihitung sejak selesai aanmaning atau peringatan eksekusi kepada para tergugat serta menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya,” pungkasnya.

(red)

Berita Terkait

Pemuda Serua Indah Ajak Dik Doang Jadi Pengisi Acara Maulid Nabi
Wakil Wali Kota Ikuti Penandatanganan Nota Kesepahaman dan PKS Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf
Kapolres Batu Bara Besuk Anak Korban Luka Bakar di RS Bidadari, Berikan Dukungan Moril
Wakil Wali Kota Tanjung Balai Tinjau Gerakan Pangan Murah di Kelurahan Sijambi, Jaga Stabilitas Harga dan Ringankan Beban Masyarakat
Wakil Wali Kota Tanjung Balai Hadiri Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Ketua Pengadilan Negeri Karolina Selfia Br Sitepu
Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Tiga Pelaku Diringkus Polres Tanjung Balai 
Semarak HUT Ke-81 RI, Pelindo Regional 4 Fakfak Gelar Beragam Lomba Keluarga
Polsek Bomberay Dampingi Pembagian 200 Masker untuk Warga Terdampak Asap Karhutla

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:29 WIB

Pemuda Serua Indah Ajak Dik Doang Jadi Pengisi Acara Maulid Nabi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 05:57 WIB

Wakil Wali Kota Ikuti Penandatanganan Nota Kesepahaman dan PKS Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:08 WIB

Kapolres Batu Bara Besuk Anak Korban Luka Bakar di RS Bidadari, Berikan Dukungan Moril

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Wakil Wali Kota Tanjung Balai Tinjau Gerakan Pangan Murah di Kelurahan Sijambi, Jaga Stabilitas Harga dan Ringankan Beban Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:14 WIB

Wakil Wali Kota Tanjung Balai Hadiri Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Ketua Pengadilan Negeri Karolina Selfia Br Sitepu

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page