BATU BARA | TEMPO TIMUR – Sejumlah Wali murid yang anaknya bersekolah di SMK 1 Talawi mengeluhkan dengan pembayaran biaya SPP yang dibebankan oleh pihak Sekolah kepada muridnya.
Keluhan tersebut disampaikan beberapa wali murid ketika berbincang dengan sejumlah wartawan di Warung Makan Desa Indrayaman Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara, Senin (20/03)
“Kami merasa heran sebab sudah ada dana BOS, tetapi kenapa masih ada pengutipan apalagi menyebutkan uang SPP, “ungkap salah seorang wali murid yang enggan namanya disebutkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masih ditempat yang sama, menurut salah seorang wali murid, Asnir Faruzi menerangkan, “Uang SPP yang harus dibayarkan setiap bulan nya sebesar 85.000 rupiah bagi kami keluarga yang kurang mampu jelas merasa keberatan dengan jumlah itu.
Ia mengaku sudah pernah bermohon kepada kepala sekolah untuk anaknya dengan mengajukan surat keterangan tidak mampu (SKTM) namun kepala sekolah tetap minta SPP kepada kedua anak yang bersekolah di SMK itu. ujarnya.
Terpisah menurut Ketua Umum, Lembaga Ruang Keadilan Rakyat Indonesia (LRKRI) Jasmi Harahap, Kepala Sekolah SMK Negeri Talawi diduga telah melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasalnya di setiap sekolah Pemerintah para Kepala Sekolah mengutip Uang SPP dengan berdalih untuk membayar gaji honor, mengutip Uang Sumbangan Pembangunan Pendidikan (SPP) hal ini juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181.
“Dengan alasan apapun itu jelas berlawanan dengan Peraturan Pemerintah,” tegas Jasmi.
Masih menurut Jasmi, Padahal Negara telah menyediakan Kebutuhan Sekolah Negeri mulai dari Buku Pelajaran, Gedung Sekolah, Ruang Labora Torium, Toilet, BOP, bahkan, di berikan Dana BOS, dan lain sebagainya, yang tujuannya untuk mencerdaskan Anak Bangsa dan sesuai Undang – Undang Dasar 1945. Jikalau Anak Bangsa Cerdas, maka majulah Bangsa dan Negara dan itulah yang di cita – citakan Para Pejuang Kemerdekaan kita.
“Nah kalaulah ada kedua sumber dana tersebut ( Provinsi dan BOS) berarti kutipan SPP tersebut diduga modus untuk di korupsikan oleh oknum oknum tertentu di Sekolah tersebut, ” tambahnya.
Pengutipan SPP oleh pihak sekolah tentunya sangat memberatkan dan membuat Orang tua Siswa/i sangat terbebani, karena umumnya kebanyakan Orang tua murid dari kalangan Nelayan dan Petani.
“Bagaimana jika ada anaknya yang sekolah dua atau tiga orang yang bersekolah apabila di kalikan uang SPP sebesar 85.000 ribu setiap satu Bulan nya wali murid akan mengeluarkan uang sebesar 255000 setiap bulan nya ini sudah dipastikan sangat memberatkan,” kata Jasmi.
Masih menurut Jasmi tindakan yang dilakukan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Talawi patut di pertanyakan apakah Kepala Sekolah tersebut tidak memahami Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dan PP Tahun 2010 Nomor 17 Pasal 181 atau apakah Kepala sekolah SMK Negeri I Talawi sengaja tidak menggunakan Dana BOS untuk Penggajuan guru Honor.
Terakhir Ketua Umum, Lembaga Ruang Keadilan Rakyat Indonesia (LRKRI) Jasmi Harahap mengatakan, dikutip dari keterangan Siswa/i murid yang sekolah di SMK 1 Talawi sebanyak 362 orang dengan SPP setiap murid sebesar 85.000 ribu rupiah perbulan ditambah uang BOP dan BOS mulai dari tahun 2022 hingga 2023 memang cukup Fantastis. Tutupnya.
Hingga berita ini ditayangkan Kepala Sekolah SMK 1 Talawi belum dapat dikonfirmasi.
(Tim)