BATU BARA | TEMPO TIMUR – Butet (50) Warga Dusun IV Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara diamankan Team Opsnal PPA Sat Reskrim Polres Batu Bara yang di Pimpin IPDA Manahan Siregar beserta anggota, Jumat (03/03/2023)
Butet ditangkap atas laporan Herman Pelani dengan Nomor : LP/B /945/XII/ 2022/ SPKT / RES.B BARA/ Polda Sumatera utara,tanggal 28 Desember 2022.
Sebelum penangkapan, Herman mendapat kabar bahwa orang tuanya ST yang tinggal di Dusun IV Desa Sipare-pare Kecamatan Air Putih telah mengalami penganiayaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mendengar hal tersebut Herman mendatangi rumah orang tuanya, setelah bertemu,orang tuanya mengaku telah dianiaya oleh Butet dengan cara mencakar, meremas mulut dan menyeretnya.
Atas kejadian tersebut Herman merasa keberatan dan melaporkan Ke PPA Sat Reskrim Polres Batu Bara. Selanjutnya Pada Jumat 03 Maret 2023 sekira pukul 11.00 Wib, Personil Sat Reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya dan dibawa ke Satreskrim Polres Batu Bara guna penyidikan lebih lanjut.
Sumber : Humas Polres Batu Bara
(Red)