Elvira Diistimewakan, Berkeliaran Bebas Meski Berstatus Tahanan Kota

- Penulis

Kamis, 23 Februari 2023 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: tangkap layar akun tiktok Elviera.(foto/Ist)

MEDAN |TEMPO TIMUR – Notaris Elviera (52) terdakwa perkara korupsi senilai Rp39,5 miliar terpantau bebas berkeliaran. Padahal, saat ini kasusnya sedang dalam proses banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Bebas berkeliarannya Notaris Elviera terlihat dari akun Tiktok pribadinya dengan nama @elvieras, saat ditelurusi awak media, Kamis (23/2/2023).

Dalam video atau foto Tiktok itu, terlihat Notaris Elviera selalu mengunggah aktifas kesehariannya, baik sedang liburan, bekerja, hingga foto bareng bersama salah satu anggota DPR RI. Padahal saat ini statusnya masih sebagai tahanan kota.

Menanggapi aksinya itu, Pengamat Hukum Kota Medan Muslim Muis, menegaskan jika bener status Elviera saat ini tahanan kota dan berkeliaran diluar kota, jaksa seharusnya punya hak untuk menangkapnya.

Baca Juga  Dibalik Sukses Mendoakan Kapolri di Banyuwangi, Ada Kapolda, Kapolres dan PJU Mendukung

Karena menurut Muslim, orang yang berstatus tahanan kota dilarang untuk pergi keluar kota. Jika masih nekat, itu sudah melanggar peraturan yang ada.

“Itu sudah melanggar, seharusnya ditangkap sama jaksa kalau memang bener keluar kota,” tegasnya.

Di hari yang sama, Humas PT Medan Jhon Pantas Lumban Tobing saat dikonfirmasi membenarkan kalau saat ini Notariat Elviera berstatus tahanan kota.

“Iya statusnya tahanan kota,” katanya.

Saat disinggung video atau foto TikTok Notaris Elviera yang diduga berada diluar kota, Jhon Pantas mengatakan kalau itu kewenangan jaksa selaku eksekutor.

“Itu bukan tanggung jawab kita. Pengawasan itu urusan eksekutornya (jaksa) lah,” ucapnya.

Sementara Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat diminta tanggapannya terkait video atau foto TikTok itu mengatakan saat ini proses upaya hukum banding dan penahanan beralih ke penahanan PT Medan.

Baca Juga  Angin Puting Beliung Terjang Beberapa Desa di Kabupaten Batu Bara

“Kewenangan PT Medan bang,” tandasnya.

Di lain sisi, Notaris Elviera mengakui kalau video atau foto tersebut memang bener berada diluar kota. Namun pengakuannya, itu merupakan video lama.

Dalam sidang sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta terhadap Notaris Elviera.

Menurut hakim terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Hukuman yang diberikan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejati Sumut yang sebelumnya meminta agar terdakwa Elviera dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun. Karena itu pula jaksa mengajukan banding.
(Red)

Baca Juga  PW FRN Sudah Terdaftar Di Sekretariat Negara

Berita Terkait

Kepala BRIDA Papua Barat Raih Peringkat Pertama PKN Tingkat II Angkatan XXX Tahun 2025
Kejari Nabire Tampilkan Aksi Nyata pada Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2025
Gerak Cepat Malik Siagian Santuni Korban Kebakaran di Desa Pahang
Kejari Nabire Gelar Lelang Barang Rampasan Rp126 Juta: Motor Mewah hingga Kayu Merbau Siap Ditawar!
Kolaborasi Jurnalis Batu Bara Buka Oven Donasi untuk Korban Banjir di Sejumlah Wilayah
Wakil Wali Kota Tanjung Balai Pimpin Apel Serahkan Bantuan CSR dari PT Inalum dan PT Bank Sumut 
Antisipasi DBD, Lapas Labuhan Ruku Laksanakan Fogging di Blok Hunian
Sekda Tanjung Balai Ikuti Fest & Fun Run 3K dan 5K Lanal TBA

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 12:51 WIB

Kepala BRIDA Papua Barat Raih Peringkat Pertama PKN Tingkat II Angkatan XXX Tahun 2025

Jumat, 12 Desember 2025 - 15:40 WIB

Kejari Nabire Tampilkan Aksi Nyata pada Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2025

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:14 WIB

Gerak Cepat Malik Siagian Santuni Korban Kebakaran di Desa Pahang

Senin, 8 Desember 2025 - 19:26 WIB

Kejari Nabire Gelar Lelang Barang Rampasan Rp126 Juta: Motor Mewah hingga Kayu Merbau Siap Ditawar!

Senin, 8 Desember 2025 - 14:59 WIB

Kolaborasi Jurnalis Batu Bara Buka Oven Donasi untuk Korban Banjir di Sejumlah Wilayah

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page