Elvira Diistimewakan, Berkeliaran Bebas Meski Berstatus Tahanan Kota

- Penulis

Kamis, 23 Februari 2023 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: tangkap layar akun tiktok Elviera.(foto/Ist)

MEDAN |TEMPO TIMUR – Notaris Elviera (52) terdakwa perkara korupsi senilai Rp39,5 miliar terpantau bebas berkeliaran. Padahal, saat ini kasusnya sedang dalam proses banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Bebas berkeliarannya Notaris Elviera terlihat dari akun Tiktok pribadinya dengan nama @elvieras, saat ditelurusi awak media, Kamis (23/2/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam video atau foto Tiktok itu, terlihat Notaris Elviera selalu mengunggah aktifas kesehariannya, baik sedang liburan, bekerja, hingga foto bareng bersama salah satu anggota DPR RI. Padahal saat ini statusnya masih sebagai tahanan kota.

Menanggapi aksinya itu, Pengamat Hukum Kota Medan Muslim Muis, menegaskan jika bener status Elviera saat ini tahanan kota dan berkeliaran diluar kota, jaksa seharusnya punya hak untuk menangkapnya.

Baca Juga  Audiensi Bagian Humas Dan CSR, Ketua HNSI Sebut PT. Inalum Banyak Bantu Nelayan

Karena menurut Muslim, orang yang berstatus tahanan kota dilarang untuk pergi keluar kota. Jika masih nekat, itu sudah melanggar peraturan yang ada.

“Itu sudah melanggar, seharusnya ditangkap sama jaksa kalau memang bener keluar kota,” tegasnya.

Di hari yang sama, Humas PT Medan Jhon Pantas Lumban Tobing saat dikonfirmasi membenarkan kalau saat ini Notariat Elviera berstatus tahanan kota.

“Iya statusnya tahanan kota,” katanya.

Saat disinggung video atau foto TikTok Notaris Elviera yang diduga berada diluar kota, Jhon Pantas mengatakan kalau itu kewenangan jaksa selaku eksekutor.

“Itu bukan tanggung jawab kita. Pengawasan itu urusan eksekutornya (jaksa) lah,” ucapnya.

Sementara Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat diminta tanggapannya terkait video atau foto TikTok itu mengatakan saat ini proses upaya hukum banding dan penahanan beralih ke penahanan PT Medan.

Baca Juga  Kabupaten Batu Bara Boyong 6 Penghargaan pada Lomba HKG PKK, Harganas dan PTP22WKSS

“Kewenangan PT Medan bang,” tandasnya.

Di lain sisi, Notaris Elviera mengakui kalau video atau foto tersebut memang bener berada diluar kota. Namun pengakuannya, itu merupakan video lama.

Dalam sidang sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta terhadap Notaris Elviera.

Menurut hakim terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Hukuman yang diberikan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejati Sumut yang sebelumnya meminta agar terdakwa Elviera dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun. Karena itu pula jaksa mengajukan banding.
(Red)

Baca Juga  Tiga Rumah Dinas SD Negri 11 Tanjung tiram Dilalap Sijago Merah

Berita Terkait

Proses Hukum Berjalan, Warga Cumedak Harapkan Kejelasan Kasus Dugaan Penggelapan Dana PBB
Polres Parimo Sulteng , Lumpuhkan Kembali Tahanan Narkoba
Bapenda Beri Penghargaan Kepada Kejari Batu Bara
Jaga Trantibum, Satpol PP Mabar Amankan Dua Badut Jalanan
Berhasil Ungkap Sejumlah Kasus Narkoba, Ketum PW-FRN Apresiasi AKP Dr. Fery Kusnadi
Banjir Merendam Sejumlah Pemukiman Warga Desa Benteng Kecamatan Talawi
Pemecatan 4 Aparat Desa, Camat Welak Sebut: Kades Galang Tidak Paham Aturan
Demi Terwujudnya Wilayah Bebas Halinar, Lapas Labuhan Ruku Rutin Lakukan Razia

Berita Terkait

Sabtu, 15 Februari 2025 - 13:30 WIB

Proses Hukum Berjalan, Warga Cumedak Harapkan Kejelasan Kasus Dugaan Penggelapan Dana PBB

Senin, 3 Februari 2025 - 11:56 WIB

Polres Parimo Sulteng , Lumpuhkan Kembali Tahanan Narkoba

Jumat, 31 Januari 2025 - 22:31 WIB

Bapenda Beri Penghargaan Kepada Kejari Batu Bara

Jumat, 31 Januari 2025 - 21:06 WIB

Jaga Trantibum, Satpol PP Mabar Amankan Dua Badut Jalanan

Senin, 20 Januari 2025 - 16:27 WIB

Berhasil Ungkap Sejumlah Kasus Narkoba, Ketum PW-FRN Apresiasi AKP Dr. Fery Kusnadi

Berita Terbaru

News

Lapas Labuhan Ruku Razia Gabungan di Blok Hunian

Selasa, 18 Feb 2025 - 07:55 WIB

You cannot copy content of this page