Dua Orang Pengedar Shabu Ditangkap Personil Polsek Indrapura

- Penulis

Sabtu, 18 Februari 2023 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA – TEMPO TIMUR – Personil Satreskrim Polsek Indrapura melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis shabu, Sabtu (18/02/2023)

Kedua pelaku yang berinisial A (47) Warga Dusun III Alai Desa Kuala Tanjung dan ZL (49) Warga Dusun IV Tanjung Permai Desa Kuala Tanjung ditangkap Kanit Reskrim Polsek IPTU Jimmy R Sitorus SH, bersama personil di Dusun III Alai Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.

PLT Kasi humas Polres Batu Bara IPTU Abdi Tansar SH, menyampaikan, Pada Sabtu 18 Februari 2023 sekira Pukul 15.30 Wib personil opsnal Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim IPTU Jimmy R Sitorus SH, mendapat informasi dari masyarakat yang bisa dipercaya bahwasanya ada 2 orang bandar Narkotika jenis shabu di Dusun III Alai Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka.

Kemudian unit opsnal bersama Kanit Reskrim Polsek Indrapura langsung menuju tempat yang di dapat dari informan tersebut, selanjutnya Tim Opsnal Polsek Indrapura melakukan penangkapan terhadap 2 orang yang sedang berada di Pantai Citra tepatnya Dusun III Alai, saat dilakukan penggeledahan terhadap 2 orang yang diduga pelaku dikantong celana belakang sebelah kiri A ditemukan 4 bungkus plastik besar berisikan Shabu 1 Unit Timbangan besar dan 1 Unit timbangan Kecil serta 1 bungkus plastik kecil berisikan Narkotikan jenis ganja didalam ember yang dibawa A, sementara di dalam Tas sandang yang dipakai ZL didapat 1 paket plastik kecil berisikan Shabu kedua pelaku dibawa ke kantor Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut.

Bersama kedua pelaku, personil opsnal Polsek Indrapura mengamankan 4 paket besar shabu-shabu dengan berat 38 Gram
ditambah 1 Paket kecil serta 1 Unit Timbangan Besar, 1 Unit Timbangan kecil, 1 Unit Handphone Merk Nokia, 1 Unit Handphone Android Merk OPPO, 1 Unit HT, 3 bungkus plastik clip, Uang Tunai sebanyak Rp. 680.000 dan 1 bungkus plastik kecil berisikan Narkotikan Jenis Ganja. Kedua Pelaku di sangkakan Pasal 114 dari Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, “terang Abdi.

(Ham)

Berita Terkait

Polres Batu Bara Amankan Satu Tersangka Pelaku Penganiayaan Anak di Pematang Rambai
Dua Kurir Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Batu Bara, 2.109 gram Barang Bukti di Musnahkan
Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkotika Jenis Sabu dalam Satu Malam
Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Sei Balai
Polsek Tanjung Balai Selatan Tangkap Pelaku Menyayat Leher Asnan  
Bareskrim : Tambang Ilegal Wilayah Sulteng Atensi Kapolri untuk Dilakukan Penegakan Hukum
Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Empat Tersangka Diamankan 
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Simpang Gambus

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:19 WIB

Polres Batu Bara Amankan Satu Tersangka Pelaku Penganiayaan Anak di Pematang Rambai

Senin, 13 April 2026 - 14:33 WIB

Dua Kurir Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Batu Bara, 2.109 gram Barang Bukti di Musnahkan

Kamis, 9 April 2026 - 09:44 WIB

Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkotika Jenis Sabu dalam Satu Malam

Senin, 6 April 2026 - 14:40 WIB

Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Sei Balai

Minggu, 5 April 2026 - 15:00 WIB

Polsek Tanjung Balai Selatan Tangkap Pelaku Menyayat Leher Asnan  

Berita Terbaru

Daerah

Kadispora Medan Lepas Smartfren Fun Run 2026

Minggu, 19 Apr 2026 - 23:29 WIB

DPRD Murung Raya

Ketua DPRD se-Indonesia Ikuti Retret Lemhannas di Akmil Magelang

Minggu, 19 Apr 2026 - 21:23 WIB

You cannot copy content of this page