BATU BARA | Tempotimur.com – Polsek Limapuluh Polres Baru Bara amankan SLH Purba (17) Warga Perlanaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Pelaku diamankan diduga telah melakukan Pengeroyokan dan Penganiayaan terhadap Hendri Winansyah Warga Mangkai Lama Pada Senin 30 Januari 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Limapuluh melalui kasi humas Polres Batu Bara menerangkan, Tim Opsnal Reskrim Polsek yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Wahidin, telah mengamankan tersangka yang diduga telah melakukan tindak Pidana Pengeroyokan atau Penganiayaan.
Bermula terang humas, Pelapor sedang melintas di Areal Perkebunan sawit Milik Pt Socfindo Tepatnya dibawah Jembatan Tol Mangke lalu korban melihat ada orang sedang bertengkar lalu korban berhenti dan menegurnya.
Kemudian para Pelaku tidak terima ditegur saat itu juga Para pelaku langsung memukul korban dengan tangan dan Kayu dalam peristiwa itu korban mengalami luka di bagian Kepala dan Wajah. Selanjutnya korban melaporkan Kejadian Tersebut Ke Polsek Lima Puluh.
Dilokasi Personil berhasil mengamankankan tersangka dan 1 potong Kayu sepanjang 150 Cm yang diduga sebagai alat memukul korban nya, atas perbuatan nya Pelaku dijerat dengan Pasal 170 Sub Pasal 351 KUHPidana.
(Ham)