BATU BARA | Tempotimur.com – Polsek Labuhan ruku Polres Batu Bara melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku tindak Pidana ringan pencurian ikan yang dilakukan MHD. KAA (30) Warga Dusun I Desa Sentang Kecamatan Nibung Hangus Kabubaten Batu Bara, Rabu (18/1)
Kapolsek Labuhan ruku AKP Feri Kusnadi SH. MH, kepada Media menerangkan, Pada hari Sabtu 14 Januari 2023 sekira pukul 06.10 wib, korban atas nama Susilawati (45) Warga Dusun IV Gang Nelayan Desa Indrayaman Kecamatan Talawi ada menitipkan ikan kepada saudara Mawardi sebanyak 10 ( Sepuluh) Kilogram di dalam wadah Timba plastik.
Kemudian Susilawati pergi membeli ikan lain,sekira pukul 06:45 Wib setelah Kembali untuk mengambil ikan yang telah titipkan tersebut sudah tidak ada dipinggir Jalan didekat Saudara Mawardi bekerja, saat melihat ikan sudah tidak ada Ia bertanya kepada Mawardi. Namun yang bersangkutan mengetahuinya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya setalah mencari di sekitar pajak wadah timba plastik tempat ikan ditemukan sudah kosong lalu korban menemui saudara Zulfikar yang bekerja di kedai Kopi HANNA MASALAH untuk melihat Rekaman CCTV dan Melihat 1 Orang Laki-laki yang tidak dikenalinya telah melakukan pencurian tersebut.
Akibat kejadian tersebut Kata Kapolsek, korban mengaku telah mengalami kerugian Sebesar Rp.305.000,-00 (Tiga Ratus Lima Ribu Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor polsek Labuhan ruku guna diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Indonesia.
“Berdasarkan Laporan Polisi dengan LP/ B/04/ I/SPKT POLSEK LABUHAN RUKU terkait Tindak Pidana Pencurian Ringan Oleh Unit Reskrim Polsek Labuhan ruku BRIPKA Kasno Suriadi selaku Penyidik pembantu melakukan pemeriksaan terhadap terlapor
dengan melakukan Cek TKP / Olah TKP, Lak Penyelidikan /LHP / gelar Perkara / Proses Sidik, Rik saksi saksi , Sita BB dan memeriksa tersangka, “Beber Kapolsek.
(Ham)