Kabar Gembira! Gubernur Edy Rahmayadi Siapkan Beasiswa Untuk Mahasiswa Berprestasi dan Kurang Mampu

- Penulis

Minggu, 11 Desember 2022 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, TEMPOTIMUR – Sebagai bentuk kepedualian terhadap dunia Pendidikan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi memberikan beasiswa untuk para mahasiswa yang berprestasi dan kurang mampu, yang sedang mengikuti pendidikan formal Strata 1, Strata 2, dan Strata 3 di Perguruan Tinggi dalam atau luar negeri.

Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Ilyas S Sitorus kepada wartawan, Minggu (11/12), di Medan. “Ini merupakan salah satu bentuk komitmen dan perhatian Gubernur terhadap pendidikan putra putri Sumut,” ujarnya.

Dijelaskan, sesuai Peraturan Gubernur Sumut Nomor 35 tahun 2022 tentang Pemberian Beasiswa, mahasiswa yang dapat menerima beasiswa tersebut adalah mahasiswa dengan prestasi akademik IPK minimal 3,5 untuk Fakultas dan/atau Program Studi Eksakta atau lPK minirnal 3,7 untuk Fakultas dan/atau Program Studi Humaniora pada Perguruan Tinggi Negeri/Swasta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, mahasiswa dengan prestasi non akademik, yang luar biasa yang mengharumkan nama Provinsi Sumut dan/atau Indonesia pada pertandingan, perlombaan atau festival dan pertunjukan tingkat nasional atau internasional yang sedang belajar di Perguruan Tinggi Negeri/Surasta.

“Dan mahasiswa dari keluarga miskin/tidak mampu atau penyandang disabiiitas yang sedang belajar pada Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, dengan IPK minimal 3,0 untuk Fakultas dan/atau Program Studi Eksakta atau IPK minimal 3,3 untuk Fakultas dan/atau Program Studi Humaniora,” jelasnya.

Disampaikan juga, persyaratan umum untuk mendapatkan beasiswa tersebut adalah sebagai berikut: Warga Negara Indonesia; penduduk Sumut dan berdomisili di wilayah Provinsi Sumut yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan atau Kartu Keluarga (KK); sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah, kecuali penyandang disabilitas.

Kemudian, bebas dari narkoba yang dibuktikan dengan laporan hasil pemeriksaan kesehatan pada fasilitas kesehatan pemerintah; berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian; bukan anggota dan/atau pengurus organisasi yang dilarang Pemerintah; tidak sedang menerima beasiswa dari pemerintah Pusat, Provinsi lain, Kabupaten/Kota dan/atau Instansi Pemerintah dan swasta lainnya; siap mematuhi peraturan penerimaan beasiswa dari Pemerintah Daerah; siap menyampaikan data informasi dan dokumen secara jujur dan benar.

“Serta berusia maksimal 25 tahun untuk program 51, usia 35 tahun untuk program 52, dan 45 tahun untuk program 53. Mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada Gubernur Provinsi Strrnatera Utara, juga mendapatkan surat rekomendasi dari kampus, minimal Dekan atau setingkat Dekan,” jelasnya.

Khusus untuk mahasisiwa dari keluarga miskin harus menunjukkan surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/Kelurahan yang diketahui oleh camat. Sedangkan, untuk mahasiswa yang mempunyai prestasi non akademik yang mengharumkan nama Provinsi Sumut atau Indonesia pada perlombaan, pertandingan, festival dan pertunjukan, harus menunjukkan piagam/ sertifikat yang diperoleh.

“Sedangkan untuk besaran beasiswa untuk S1 sebesar Rp1O.O00.O0O, S2 sebesar Rp15.000.000, dan S3 sebesar Rp40.000.000,” jelas Ilyas Plt Kadis Kominfo Sumut.

(Red)

Berita Terkait

Wakil Walikota Tanjungbalai Sebut Stok Beras SPHP Aman Hingga Enam Bulan Kedepan
Wali Kota Tanjung Balai dan Pengurus DPC Partai Demokrat Bahas Gerakan Indonesia ASRI
Gubernur Papua Barat Serahkan SK kepada 1.299 CPNS dan PPPK, Gaji Mulai Dibayar 1 Agustus 2026
Bupati Batu Bara Tekankan Disiplin Pengelolaan Anggaran dan Penguatan Sinergi
Sekda Tanjungbalai Ingatkan ASN Pentingnya Disiplin, Inovasi dan Integritas Dalam Pelayanan Publik
Fokus Susun Regulasi, Penyerapan Anggaran Papua Barat Sehat 2025 Baru Capai 4,6 Persen
Gubernur Papua Barat: Pengangkatan 1.299 Honorer Jadi Upaya Tekan Kemiskinan
500 Milliar Mengendap, Inspektur Daerah Provinsi Papua Barat Beri Ultimatum 60 Hari Sebelum Dipidanakan

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:38 WIB

Wakil Walikota Tanjungbalai Sebut Stok Beras SPHP Aman Hingga Enam Bulan Kedepan

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:47 WIB

Wali Kota Tanjung Balai dan Pengurus DPC Partai Demokrat Bahas Gerakan Indonesia ASRI

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:55 WIB

Gubernur Papua Barat Serahkan SK kepada 1.299 CPNS dan PPPK, Gaji Mulai Dibayar 1 Agustus 2026

Senin, 6 Juli 2026 - 20:49 WIB

Bupati Batu Bara Tekankan Disiplin Pengelolaan Anggaran dan Penguatan Sinergi

Senin, 6 Juli 2026 - 17:05 WIB

Sekda Tanjungbalai Ingatkan ASN Pentingnya Disiplin, Inovasi dan Integritas Dalam Pelayanan Publik

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page