BATU BARA, Expose86.Net – Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ferry Kusnadi ,SH. MH yang di wakili oleh Kanit Reskrim Polsek IPDA Christian D.C Panggabean, SH. MH beserta Personil dan Personil Sat Pol PP Kabupaten Batu Bara memberikan himbauan kepada pedagang ikan dan pedagang sayur mayur.
Untuk tidak berjualan didalam Lapak TPI dan dibadan jalan, agar berjualan ditempat yang telah yang disiapkan oleh Pemerintah Batu Bara di Pasar Inpres Tanjung Triam di jln. Rakyat Kel. Tanjung Tiram. Kamis 04 Agustus 2022 sekira pukul 06:00 Wib.
Personil yang melaksanakan tugas penertiban pedagang, Camat Tanjung Tiram Junaidi, SH yang didampingi personil Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara diantaranya BRIPKA S. Ginting – Brigadir Irpan dan Briptu Riad – Danramil 05 Tanjung Tiram – Dishub & Pos AL serta Satpol PP.
Forkopimda kecamatan meminta kepada para Pedagang ikan dan pedagang sayuran agar tidak berjualan di badan jalan yang mengakibatkan terjadinya kemacetan lalu lintas sepanjang Jalan Kota menuju Pelabuhan BOM Tanjung Tiram, agar bergeser kelokasi yang sudah disediakan.
Himbauan ini juga tindaklanjut dari laporan Camat Tanjung Tiram,
Junaidi SH, membicarakan prihal penertiban pedagang Sayur, Pedagang Ikan maupun pedagang sayur. Terkait kemacetan sepanjang Jalan Kota menuju Pelabuhan BOM Tanjung Tiram.
Camat Tanjung tiram Junaidi SH, membicarakan prihal penertiban pedagang Sayur, Pedagang Ikan, Parkir, Jalur Lalu Lintas Kendaraan dan Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar untuk Nelayan.
Paparan Kapolsek Labuhan Ruku yang di wakili AIPTU Ahmad Fahmi untuk menjaga Keamanan dan ketertiban di masyarakat Polisi Sektor (Polsek) Labuhan ruku akan menggelar Razia yang berkaitan dengan penyakit masyarakat sekaligus mengantisipasi munculnya para waria di sekitar Perkotaan Tanjung Tiram, cetusnya.