
Jember | Tempotimur.com
Korban penganiayaan yang sudah bergulir dan di laporkan ke Polsek Panti Kab. Jember pekan lalu, kini menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dari LSM KPK (Komunitas Pemantau Korupsi).
Taufik Andrianto (40), korban penganiyaan yang menjadi Pelapor di Polsek Panti menjelaskan kepada media ini, “saya di aniaya oleh satu keluarga SF (inisial-red) oleh dua(2) orang yaitu SF dan Ibu mertuanya. Saya di tempeleng, di tendang dengan alasan yang tidak jelas. Dengan kejadian tersebut saya laporkan ke Polsek Panti.” Tandasnya, Senin (27/11/2023) di Mapolsek Panti.
” Saya juga menggandeng LBH dari LSM KPK, untuk mengawal kasus saya ini, agar supaya permasalahan ini berjalan sesuai prosedur dan Terlapor untuk disegerakan menjadi tersangka.” Imbuh Taufik.
Ditempat yang sama, ” PH dari Pelapor, Subhan Adi Handoko, S.H., M.H., yang juga sebagai Ketum dari LSM KPK menyampaikan, “Kuasa sudah saya serahkan ke Penyidik/ Kanit Reskrim Polsek Panti. Kami sudah lakukan kordinasi menyangkut laporan klien saya. Dan saya yakin Kanit Reskrim Polsek Panti akan bertindak sesuai dengan SOP yang mana sudah diatur dalam KUHAP No. 8 Tahun 1981 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.” Ungkap Advokat muda yang kiprahnya di dunia praktisi hukum tidak usah di ragukan kembali.
Dilanjutkannya, ” Kami tidak main-main mengawal kasus ini, saya berharap untuk segera dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Untuk ditahan atau tidaknya itu hak diskresi dari penyidik, Jelasya jika berkas sudah P21 di Kejaksaan pasti Tersangka akan dilakukan penahanan.” Tutup owner Firma Hukum LAW FIRM HNS & PARTNERS.
Beni, Kanit Reskrim Polsek Panti juga menjelaskan, “Kami akan sesuai prosedur dalam penanganan kasus ini mas, kami dari pihak ke Polisian tidak bisa memihak siapapun. Mediasi sudah kami lakukan, namun hasil mediasi gagal. Jadi kasus kami lanjutkan,” Tegas Kanit Reskrim Polsek Panti, yang pernah mendapat piagam penghargaan dari Kapolres Jember terkait ungkap kasus Wifi Indihome yang di paralel kan, saat dikonfirmasi media ini di ruangannya.
Penulis : Rofik





















