BATU BARA – TEMPO TIMUR – Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Badan Pendapatan Daerah Bapenda menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Batu Bara agar segera membayar pajak PBB-P2.
“Saat ini pemerintah melakukan penghapusan sangksi administrasi (Denda) pajak untuk tahun 2023, “Sabtu (28/10).
Penghapusan ini sebut Kepala Badan Pendapatan Daerah Rijali, sesuai surat edaran Bupati Batu Bara Ir. Zahir M.Ap nomor 973/6570.
Tentang tanggal jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Batu Bara tahun 2023.
“Pembayaran PBB – P2 bisa dilakukan melalui Pos Indonesia aplikasi gopay, toko pedia,Link Aja, Bank BRI, Bank Sumut, Alfamart dan buka lapak,“terangnya.
Pajak PBB – P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, yang dibayarkan nantinya digunakan untuk biaya belanja pegawai dan juga pembiayaan pembangunan.
“Warga negara yang baik taat pajak,“tutupnya.
Penulis : H/76




















