MEDAN | TEMPO TIMUR – Agensi Penguat kekuasaan Maritim Malaysia (APMM) menangkap 7 Orang nelayan asal Sumatera Utara. Ke- 7 nelayan ini ditangkap, Sabtu 21 Oktober sekitar pukul 10.00 Wib di perbatasan perairan sebelah barat Indonesia Malaysia. Semua nelayan warga Paluh Sibaji Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang.
Peristiwa penangkapan nelayan asal Sumut ini mendapat tanggapan keras dari Ketua DPD HNSI Sumut, kepada awak media Kamis, (26/10/2023). Dikantor DPD HNSI Sumut, Jln. Jend. Gatot Subroto Medan, Zulfahri Siagian, SE, mengatakan, Penangkapan nelayan Sumut ini terkesan balas dendam oleh APMM.
Karena sebelumnya, Kamis, 19 Okt 2023 Pengawas Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) menangkap 1 unit kapal Ikan Malaysia. Dan dua hari kemudian 7 nelayan Sumut asal Pantai Labu Deli Serdang ditangkap APMM.
“Kejadian seperti ini sudah berulang kali terjadi. setiap kapal ikan Malaysia ditangkap tinggal hitungan hari kapal ikan kita juga ditangkap pihak Malaysia,” Kata tokoh nelayan Sumut ini.
Lebih lanjut Fahri menyampaikan, harusnya pemerintah menyiapkan solusi agar Nelayan kami dapat dilindungi oleh Negara sesuai UU No. 7 tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan. Seperti tertuang di pasal 30 ayat 1 UU No. 7 tahun 2023 yang berbunyi : Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan perlindungannya kepada Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam atas resiko yang dihadapi saat melakukan Penangkapan Ikan, Pembudidayaan Ikan dan Usaha Pergaraman.
Adapun nama Nelayan Sumut yang tertangkap oleh APMM diantaranya :
Muhammad Alfazar (19) Dsn II Desa Paluh Sibaji (ABK).
Wandi (31) Dsn II Desa Paluh Sibaji (ABK).
Elvin Wijaya (19) Dsn IV Desa Paluh Sibaji (ABK).
Syahrial (47) Dsn IV Desa Paluh Sibaji (Tekong).
Jamjami (32) Dsn II Desa Paluh Sibaji (ABK).
Syafrul (29) Dsn II Desa Paluh Sibaji (ABK).
Akhiruddin Nasution (34) Dsn II Desa Paluh Sibaji (ABK).
Penulis : Dian

















