BATU BARA – Salah satu Awak Media di Kabupaten Batu Bara akhirnya secara resmi melaporkan Oknum Sekdes Desa Dahari Selebar, Kecamatan Talawi, kabupaten Batu Bara, Jumat (22/9/2023).
Laporan ini buntut dari peristiwa yang terjadi dikantor Desa Dahari pada Senin 11 September 2023 lalu. Yang mana pada hari itu Awak Media, M. Nur yang lebih akrab di sapa Ochik Olan, di Undang Iskandar Hasibuan (29) dan Pendamping Hukumnya Rudy Harmoko SH (38) untuk datang meliput kegiatan nya di kantor Desa mempertanyakan terkait adanya dugaan Pemalsuan Buku Nikah yang hilang.
Setibanya dikantor Desa saat menjalankan tugas seperti biasa sebagai Wartawan melakukan peliputan, kata Ochik, tiba-tiba Oknum Sekdes HBR (35) datang bersama rekan-rakan perangkat Desa lain nya, menegur dengan nada tinggi dan kasar, melarang mengambil gambar ataupun video di ruangan tersebut.
Apa urusanmu disini siapa yang ngundang kau. Disini gak ada yang ngundang wartawan di kantor desa kami ini jelas’ kemudian saat itu, Iskandar Hasibuan dan Rudy Harmoko spontan berdiri menjelaskan bahwa mereka yang mengundangnya untuk datang.
“Saya yang mengundang wartawan untuk datang kemari bang, jelas Iskandar saat itu,” terang Ochik kepada Tempotimur.com usai membuat laporan ke Satreskrim Polres Bara Bara, Jumat 22 September 2023.
Sempat terjadi cekcok mulut dalam peristiwa itu, sebut Ochik, Tak sampai di situ saja, merasa tidak puas, Oknum Sekdes memanggil beberapa Oknum yang diduga Preman.
Lalu beberapa menit kemudian datang beberapa orang yang diduga Oknum Preman dari OKP itu menghalau dan menantang kami dengan nada tinggi dan kasar, “apa mau kelen kalau kalau kelen gak sor yok main kita jangan kelen ribut disini,katanya kepada
saya dan Iskandar Hasibuan serta Rudy Harmoko SH.terang Ochik lagi.
Menurut Ochik, puncanya, bermula adanya dugaan pemalsuan COB surat yang di lakukan oleh Oknum Sekdes Desa Dahari selebar kepada istrinya Hikmah (27). Tutupnya.
(Tim)



















