Bebie Sambut Baik Pemkab Mura Sosialisasi Disiplin ASN dan Netralitas Jelang Pilkada

- Penulis

Minggu, 3 November 2024 - 00:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURUK CAHU, tempotimur.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas badan SDM (BKPSDM) melaksanakan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil nan Netralitas ASN dalam Pilkada tahun 2024.

Sosialisasi tersebut mendapatkan sambutan baik dan apresiasi dari Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, Bebie, S.Sos.,S.H.,MM.M.AP.

Ia mengatakan, menjelang tahapan dan atau kampanye Pilkada tahun 2024 ini harus dilakukan sosialisasi semua Pegawai Negara Sipil khususnya di Kabupaten Murung Raya agar tidak melanggar kedisiplinan.

Bebie menuturkan, kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan PNS untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Peraturan kedinasan.

“Kami sambut baik sosialisasi Peraturan Pemerintah tentang kedisiplinan ASN yang di gelar Pemerintah Daerah itu,” ungkap Anggota DPRD dari Politis PDI Perjuangan Murung Raya di Puruk Cahu, Sabtu (2/11/2024).

Hal tersebut senada dengan yang di sampaikan oleh Asisten 1 Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya, Rahmat K. Tambunan, saat membuka kegiatan sosialisasi itu, Kamis (31/10/2024).

Dalam sambutan Asisten Sekda, menegaskan pabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. Netralitas ASN, adalah dukungan terhadap prinsip demokrasi dengan cara memastikan pelaksanaan pemilu yang adil, memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam memilih secara bebas, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat.

Untuk mewujudkan ASN sebagai bagian dari reformasi birokrasi perlu ditetapkan ASN sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola, mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya.

“Aparatur Sipil Negara ada sanksi hukuman terhadap pelanggaran netralisasi, apabila laporan pengaduan terbukti secara hukum diproses sesuai dengan ketentuan berlaku,” kata Rahmat K Tambunan. (amd).

Baca Juga  Bupati Batu Bara Zahir Hadiri Perayaan Natal Gabungan GPdI

Berita Terkait

Rumiadi Dukung Penguatan Peran BPD melalui ABPEDNAS Murung Raya
Bupati Heriyus Kukuhkan ABPEDNAS, Perkuat Pembangunan Desa
Buka Rakor TKPKD 2026, Wakil Wali Kota Tanjung Balai Tegaskan Seluruh OPD Kordinasi Lintas Sektor 
Data Berkualitas, Pembangunan Murung Raya Semakin Tepat Sasaran
Pemkab Murung Raya Perkuat Peran Perempuan Membangun Daerah
Wakil Bupati Batu Bara Ajak PPIR Perkuat Sinergi dan Dukung Pembangunan Daerah
Kartu Hebat Mahasiswa Murung Raya Diperkuat, Akses Kuliah Makin Terbuka
Bupati Heriyus Bantu Warga Laung Tuhup Penuhi Kebutuhan Pokok

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Rumiadi Dukung Penguatan Peran BPD melalui ABPEDNAS Murung Raya

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Bupati Heriyus Kukuhkan ABPEDNAS, Perkuat Pembangunan Desa

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Buka Rakor TKPKD 2026, Wakil Wali Kota Tanjung Balai Tegaskan Seluruh OPD Kordinasi Lintas Sektor 

Kamis, 29 Oktober 2026 - 23:28 WIB

Data Berkualitas, Pembangunan Murung Raya Semakin Tepat Sasaran

Kamis, 29 Oktober 2026 - 22:36 WIB

Pemkab Murung Raya Perkuat Peran Perempuan Membangun Daerah

Berita Terbaru

DPRD Murung Raya

Rumiadi Dukung Penguatan Peran BPD melalui ABPEDNAS Murung Raya

Jumat, 30 Okt 2026 - 21:24 WIB

You cannot copy content of this page