BATU BARA | TEMPO TIMUR – Bayu (28) Warga Dusun Kenanga Desa Dewi Sri, Kecamatan Laut tador, Kabupaten Batu Bara, ditangkap Polisi, setelah dilaporkan Hendri Riadi (34) atas penganiayaan terhadap dirinya, Pada Kamis 03 Agustus 2023.
Bayu ditangkap Pada Selasa 19 September 2023, dari dalam rumahnya setelah Unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Jimmy R Sitorus mendapat informasi keberadaan tersangka.
Penangkapan atas Laporan Hendri Riadi, Warga Dusun Anggrek Desa Dewi Sri, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara,
Bermula, saat Hendri Riadi, hendak meminjam piring dirumah tetangganya kemudian, melihat Bayu sedang berada di rumah itu, lalu mendatangi terlapor dan berkata “MANA HUTANGMU” dan terlapor menjawab “BESOK” lalu pelapor berkata “ASIK BESOK KE BESOK AJ” setelah itu Bayu langsung mendorong dada pelapor dengan menggunakan tangan kanannya.
Saling dorong mendorong dada bergantian pun terjadi, setelah itu Bayu dengan menggunakan tangan kanan nya, memiting leher Hendri Riadi dari belakang serta membenturkan kepala samping kiri kosen pintu sambil berkata “MATI KAU’. Sehingga jari kelingking sebelah kiri dan kepala sebelah mengalami luka serta leher pelapor mengalami sakit.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke polsek indrapura agar di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, terang Plt. Kasi Humas Polres Baru Bara IPTU Abdi Tansar.
(Ham)























