BATU BARA | TEMPO TIMUR – Dua Orang tersangka pelaku Pencurian di Rumah milik Mansur (53) Warga Dusun II Desa Lima Laras Kecamatan Nibung Hangus berhasil di tangkap dan diamankan Personil Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara, Sabtu (26/08/2023)
Kedua tersangka AL alias Sugeng (40) Warga Jalan Istana, Desa Lima Laras, Kecamatan Nibung Hangus dan rekan nya
UN (46) Warga Desa Lima Laras, ditangkap Oleh Personil Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku yang di Pimpin Kanit Reskrim IPDA Christian DC. Fernandes bersama Tim Opsnal.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto, membenarkan Penangkapan tersebut,, diterangkan nya, kedua pelaku dan barang bukti 1 unit TV Lcd 23 inci merk Polytron, 1 buah kain lapis jok sepeda motor, turut diamankan.
Diterangkan nya, Modus pelaku ini masuk dengan cara merusak pintu samping belakang rumah, dan merusak atap seng rumah, selanjutnya masuk ke dapur rumah.
Lalu setelah masuk, Pelaku mengambil , 15 botol oli merk MPX2, 10 botol oli merk MPX1, delapan botol oli merk MPX 0.8,4 botol oli merk yamaha ukuran 1 liter,10, botol oli merk yamaha 0.8 liter,20 buah lapis jok sepeda motor, 1,buah hekter klip tembak angin, 3 (tiga) buah cincin emas, 3 buah anting emas, 10 kg beras,1 tungku masak,1 buah TV CD, merk polytron, 23 atas kejadian tersebut pemilik rumah mengalami kerugian sebesar Rp . 10.000.000.
“Saat ini kedua tersangka sudah di bawa Ke Kantor Polsek Labuhan Ruku Guna Proses Lanjut,”ujarnya.
(Ham)






















