Polisi Tetapkan Pemilik 71 Ton Solar Tanpa Izin di Tanjungbalai Tersangka

- Penulis

Rabu, 23 Agustus 2023 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGBALAI | TEMPO TIMUR – Polisi mengungkap kasus pengangkutan 71 ton solar tanpa izin di Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut). Dalam kasus itu, Polisi menetapkan salah satu pemilik solar menjadi tersangka.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, 71 ton itu adalah akumulasi dari empat kasus solar yang diungkap.

Salah satu pemiliknya berinisial AN telah ditetapkan menjadi tersangka. Sedangkan pemilik lainnya masih dalam penyelidikan.

“Saat ini kita sudah tetapkan AN sebagai tersangka. Dia salah satu pemiliknya,” kata Hadi, Rabu (23/8/2023).

Diberitakan, Polda Sumut dan Polres Tanjungbalai mengungkap empat kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM dalam sepekan.

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan sembilan orang beserta barang bukti tiga unit truk tangki, kapal boat dan kapal KM Palembang Indah

Terhadap sembilan orang (supir dan kernet) yang diamankan itu sebagai saksi,” jelasnya.

Barang bukti solar seberat 71 ton tengah dilakukan pemeriksaan uji laboratorium bersama pihak Pertamina untuk memastikan apakah solar itu bersubsidi dari Pertamina atau bukan.

“Kita masih menunggu hasil laboratorium terkait solar tersebut,” kata Hadi.

(Tfq)

Berita Terkait

Polres Batu Bara Amankan Satu Tersangka Pelaku Penganiayaan Anak di Pematang Rambai
Dua Kurir Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Batu Bara, 2.109 gram Barang Bukti di Musnahkan
Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkotika Jenis Sabu dalam Satu Malam
Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Sei Balai
Polsek Tanjung Balai Selatan Tangkap Pelaku Menyayat Leher Asnan  
Bareskrim : Tambang Ilegal Wilayah Sulteng Atensi Kapolri untuk Dilakukan Penegakan Hukum
Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Empat Tersangka Diamankan 
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Simpang Gambus

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:19 WIB

Polres Batu Bara Amankan Satu Tersangka Pelaku Penganiayaan Anak di Pematang Rambai

Senin, 13 April 2026 - 14:33 WIB

Dua Kurir Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Batu Bara, 2.109 gram Barang Bukti di Musnahkan

Kamis, 9 April 2026 - 09:44 WIB

Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkotika Jenis Sabu dalam Satu Malam

Senin, 6 April 2026 - 14:40 WIB

Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Sei Balai

Minggu, 5 April 2026 - 15:00 WIB

Polsek Tanjung Balai Selatan Tangkap Pelaku Menyayat Leher Asnan  

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page