Capaian Kinerja Kejari Asahan Januari-Juni 2023 Ada 6 Perkara Tuntutan Mati

- Penulis

Minggu, 23 Juli 2023 - 06:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Asahan menggelar Konferensi Pers, Jumat (21/7/2023) foto:  red/mf

Kejari Asahan menggelar Konferensi Pers, Jumat (21/7/2023) foto: red/mf

Asahan | TEMPO TIMUR Dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 tahun 2023, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) menyampaikan hasil capaian kinerja Kejari Asahan Semester I terhitung sejak Januari hingga Juni tahun 2023 dari masing masing seksi.

Hasil capaian disampaikan langsung Kajari Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay saat gelar Konferensi Pers siang tadi, Jumat (21/7) sekira pukul 11.30 WIB di Kantor Kejari Asahan.

Mengawali paparannya Kajari Asahan mengatakan, yang mana capaian kinerja ini adalah bagian dari bentuk pertanggung jawaban Kejaksaan Negeri Asahan terhadap masyarakat.

Dalam Capaian tertulis di Sub bagian pembinaan, dalam realisasi penerimaan Negara bukan pajak (PNPB) dari seluruh seksi Kejaksaan Negeri Asahan telah mencapai Rp 262.863.000 dan telah melaksanakan lelang Barang Milik Negara (BMN) berupa barang investigasi Kantor Rp 2.486.000.

Kemudian Seksi Intelijen, telah melaksanakan kegiatan pengamanan dan pembangunan Strategis daerah terhadap 4 kegiatan dengan total anggaran yang didampingi sebesar Rp 2.847.515.400 dan telah membentuk Posko Pemilu, Melaksanakan program Jaksa masuk sekolah dengan 4 kegiatan, Melaksanakan penyuluhan hukum / Jaksa jaga Desa dengan 6 kegiatan, Melaksanakan penyelidikan/pengamanan/penggalangan sebanyak 3 kegiatan, Melaksanakan kegiatan Jaksa menyapa di Stasiun Radio Siaran Pemda Asahan 1 kali, Melaksanakan Kegiatan rapat Koordinasi pengawas aliran kepercayaan masyarakat sebanyak 1 kegiatan.

Untuk Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) : Tahap penuntutan sebanyak 258 perkara, Tahap Eksekusi berhasil selesaikan perkara hingga tetap Eksekusi sebanyak 253 perkara dari, Tahap upaya hukum banding sebanyak 29 perkara, Tahap upaya hukum Kasasi sebanyak 18 perkara, Penghentian penuntutan dengan pendekatan Keadilan Restoratif/RJ sebanyak 8 perkara, Membentuk rumah RJ sebanyak 2 rumah bertempat di Desa Subur Kecamatan Air Joman dan PTPN 3 Kebun Pulau Mandi serta Desa Buntu Pane Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan.

“Disampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Asahan telah menuntut terdakwa Narkotika dengan tuntutan mati sebanyak 6 perkara untuk 6 orang terdakwa dengan barang bukti yang bervariasi,” kata Kejari Asahan.

Dedyng menyebutkan diantaranya dari terdakwa JK, KF dan RH dengan barang bukti Narkotika jenis Shabu sebanyak 16 Kg, sedangkan SS dengan barang bukti Narkotika Shabu sebanyak 50 Kg.

Lebih lanjut Kajari Asahan menyampaikan secara singkat capaian untuk Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) ada delapan hasil capaian.

Selanjutnya, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) ada lima hasil capaian dan terakhir Seksi Pengelolah Barang Bukti dan Barang Rampasan (P3BR) ada dua hasil capaian, diantaranya berhasil melakukan lelang barang sitaan dan barang rampasan negara sebesar Rp 108.427.000 dan telah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat total 3.615,77 gram.

“Sementara untuk jenis ganja seberat 50,22 gram dan Jenis Ekstacy sebanyak 381,76 gram,” ungkap Dedyng.

Terakhir Dedyng menyebutkan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh insan Adhyaksa di Kejaksaan Negeri Asahan dalam memberikan darmabhaktinya yang terbaik.

“Terutama untuk Institusi dan Negeri, semoga kedepannya Kejaksaan Negeri Asahan dapat lebih meningkatkan kinerja yang lebih baik,” tutupnya.

Dalam Konferensi Pers ini Kajari Asahan juga didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Aldo Aguinaldo Marbun, Kasi Pidsus Octo Samuel Silaen dan Kasi Pidum Muhardani Budi Septian. (red/mf)

Berita Terkait

Stop Diskriminasi Kerja! Menaker: Usia dan ‘Good Looking’ Bukan Syarat, Laporkan Kalau Ada
BPBD Batu Bara: 3 Rumah Rusak Akibat Angin Kencang, Bantuan Sembako Disalurkan ke Warga Terdampak
Polisi Imbau Pengendara Tidak Merokok Saat Mengemudi
Kapolri Dianugerahi Sebagai Anggota Tapak Suci Muhamadiyah di Semarang 
Bursa Kapolda PMJ Memanas! Agus Flores: “Saya Sudah Tahu, Tapi Nggak Bisa Ngomong”
GREAT Institute: Permintaan Presiden Lee untuk Damaikan Korea Pengakuan Reputasi Prabowo di Panggung Global
Dua Hakim Penerima Suap Tetap Terima Pensiun, KY Ungkap Hasil Sidang Delapan Hakim di MKH
Teguh: Revolusi Kuba Masih Relevan untuk Terus Digaungkan 

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:56 WIB

Stop Diskriminasi Kerja! Menaker: Usia dan ‘Good Looking’ Bukan Syarat, Laporkan Kalau Ada

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:27 WIB

BPBD Batu Bara: 3 Rumah Rusak Akibat Angin Kencang, Bantuan Sembako Disalurkan ke Warga Terdampak

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Polisi Imbau Pengendara Tidak Merokok Saat Mengemudi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Kapolri Dianugerahi Sebagai Anggota Tapak Suci Muhamadiyah di Semarang 

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:00 WIB

Bursa Kapolda PMJ Memanas! Agus Flores: “Saya Sudah Tahu, Tapi Nggak Bisa Ngomong”

Berita Terbaru

Pemerintahan

IKAWARA Siapkan Karnaval HUT Ke-81 RI dan Doa Bersama

Kamis, 13 Agu 2026 - 23:01 WIB

Pemerintah

Wakil Bupati Batu Bara Sampaikan Rancangan KUA-PPAS 2027

Kamis, 13 Agu 2026 - 19:07 WIB

You cannot copy content of this page