
BATU BARA — Tidak menunggu waktu lama dalam hitungan jam Personel Polsek Talawi berhasil mengamankan seorang pria berinisial RN (38), yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Faisal (22), seorang nelayan, di Dusun III, Desa Tali Air Permai, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, Jumat (23/10/2026) malam.
Terduga pelaku diamankan sekitar pukul 21.00 WIB di rumahnya. Penangkapan dilakukan oleh personel Polsek Talawi yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ranto Marbun, S.H., setelah peristiwa penikaman yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kanit Reskrim Polsek Talawi IPDA Ranto Marbun menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 19.30 WIB di Dusun III, Desa Tali Air Permai. Dugaan sementara, aksi penikaman dipicu dendam antara terduga pelaku dan korban.
Menurut keterangan sejumlah saksi kata dia, sebelum kejadian RN sedang duduk di sebuah warung milik saksi berinisial SP. Saat itu, RN melihat Faisal bersama saksi Inisial Ali (25) melintas menggunakan sepeda motor.
Diduga karena dilatarbelakangi dendam, RN kemudian meminjam sebilah pisau kepada SP selanjutnya menunggu di depan warung tersebut.
Ketika Faisal dan Ali melintas, Ridwan menghentikan sepeda motor yang dikendarai korban dan berusaha menikamnya. Korban kemudian melompat dari sepeda motor dan berusaha melarikan diri.
Namun, terduga pelaku terus mengejar korban dan menikamnya satu kali menggunakan pisau hingga mengenai bagian punggung sebelah kiri.
Setelah kejadian, terduga pelaku meninggalkan korban dan membuang pisau yang digunakan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Kemudian warga setempat kemudian membawa Faisal ke Klinik Evi di Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.
Dan selanjutnya, jenazah korban dibawa ke RS H. OK Arya Zulkarnain untuk menjalani pemeriksaan visum sesuai laporan kepolisian.
Setelah mendapat laporan tersebut lanjut IPDA Marbun, dirinya bersama Personil melakukan pengejaran saat akan diamankan dari kediamannya, pelaku mencoba melarikan diri melalui pintu belakang rumahnya. Namun tersangka dan barang bukti berupa satu bilah pisau yang ditemukan di sekitar TKP serta satu helai celana yang digunakan korban telah diamankan.
Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyitaan barang bukti, serta pelengkapan berkas perkara untuk selanjutnya dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terakhir Kanit mengatakan, kasus tersebut tercatat sebagai dugaan tindak pidana pembunuhan dengan pasal yang dicantumkan dalam laporan kepolisian, yakni Pasal 469 ayat (2) juncto Pasal 466 ayat (3).






