
JAKARTA — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan lima tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan tahun 2022.
Salah satu tersangka yang ditetapkan KPK disebut merupakan adik Kepala BNPB Suharyanto, yakni Bima Setyawan. Pernyataan sikap BNPB disampaikan oleh Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan, Berton S.P. Panjaitan, Kamis (15/10/2026).
“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara ini kepada KPK sesuai kewenangannya,” kata Berton.
Berton menegaskan BNPB tidak ingin berspekulasi ataupun mendahului proses hukum terkait pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka. Ia menyebut setiap orang berhak diperlakukan sesuai ketentuan hukum dan asas praduga tak bersalah.
Dari sisi kelembagaan, BNPB berkomitmen mendukung penegakan hukum dan memastikan tugas penanggulangan bencana tetap berjalan. Ia menegaskan proses hukum yang berlangsung tidak boleh mengganggu pelayanan kebencanaan kepada masyarakat, sementara fakta perkara harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Penulis : Amartus Rahakbauw K





