
Fakfak – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Fakfak, Provinsi Papua Barat, melayani klien pemasyarakatan di dua kabupaten, yakni Fakfak dan Kaimana. Namun, pelaksanaan tugas pembimbingan dan pengawasan tersebut dihadapkan pada keterbatasan sumber daya manusia.
Saat ini, Bapas Fakfak hanya memiliki 12 petugas dan 2 Pembimbing Pemasyarakatan
Kepala Bapas Kelas II Fakfak, Yopie Romhadi, mengatakan bahwa lembaganya bertugas melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan. Upaya tersebut bertujuan mempersiapkan mereka agar dapat kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat melalui proses reintegrasi sosial.
Hal itu disampaikan Yopie saat dikonfirmasi Jurnalis TempoTimur.com di ruang kerjanya, Rabu (14/10/2026), pukul 10.52 WIT.
Menurut Kabapas fakfak, keterbatasan jumlah petugas menjadi tantangan dalam menjalankan tugas di wilayah Fakfak dan Kaimana. Meski demikian, pihaknya berupaya mengoptimalkan sumber daya yang tersedia untuk melaksanakan program-program yang diamanatkan pemerintah pusat melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Kami berupaya memaksimalkan program-program yang telah diamanatkan pemerintah pusat meskipun dengan keterbatasan sumber daya manusia,” ujar Yogi.
Ia berharap pemerintah daerah dapat memperkuat sinergi dengan Bapas Fakfak. Menurut dia, keterlibatan pemerintah daerah sangat penting karena klien pemasyarakatan yang mendapatkan pembimbingan merupakan bagian dari masyarakat setempat.
Yopie mengatakan, kerja sama tersebut perlu melibatkan jajaran pemerintah hingga tingkat kelurahan. Selain itu, koordinasi dengan aparat keamanan, termasuk Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Babiminkamtibmas juga diperlukan untuk mendukung pembimbingan dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan di lingkungan tempat tinggal mereka.
Melalui koordinasi lintas instansi, Bapas Fakfak berharap proses reintegrasi sosial dapat berjalan lebih optimal sehingga klien pemasyarakatan mampu kembali beradaptasi, menjalankan kehidupan secara bertanggung jawab, dan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat.
Penulis: Amatus Rahakbauw K
Penulis : Amartus Rahakbauw K




