
Fakfak — Politeknik Negeri Fakfak (POLINEF) menonaktifkan seorang dosen berinisial BD setelah delapan mahasiswi melaporkan dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kampus.
Pernyataan tersebut disampaikan POLINEF melalui siaran pers tertanggal 6 Oktober 2026 yang diterima redaksi pada Selasa siang. Keterangan itu disampaikan Humas POLINEF mewakili Direktur POLINEF Muhammad Nur, S.IP., M.Si.
POLINEF menyatakan telah menerima laporan dari delapan mahasiswi melalui Satuan Gugus Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT).
Kampus mengatakan laporan tersebut akan ditangani secara serius sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Proses pemeriksaan juga akan dilakukan secara objektif dan adil untuk mengetahui fakta serta memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.
BD Dinonaktifkan dari Tugas
Sebagai langkah awal, POLINEF menonaktifkan BD dari tugasnya sebagai dosen. BD juga diberhentikan dari tugas dan jabatannya sebagai Wakil Direktur I Bidang Akademik.
Menurut POLINEF, keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari proses penanganan laporan dan tuntutan mahasiswa terkait dugaan kasus tersebut.
Namun, penonaktifan BD bukan berarti yang bersangkutan telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana.
Status tersebut masih dalam proses pemeriksaan.POLINEF menegaskan proses penanganan harus berjalan berdasarkan bukti, aturan, dan prinsip keadilan.
Identitas Mahasiswi Dilindungi
POLINEF menyatakan keselamatan dan perlindungan terhadap mahasiswi yang membuat laporan menjadi perhatian utama.
Kampus berkomitmen menyediakan ruang yang aman bagi mahasiswa untuk menyampaikan pengaduan tanpa takut mendapat tekanan, intimidasi, atau tindakan pembalasan.
Kerahasiaan identitas pihak yang terlibat juga akan dijaga, terutama identitas mahasiswi yang diduga menjadi korban.
POLINEF mengimbau sivitas akademika dan masyarakat tidak menghakimi pihak mana pun atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Kampus juga membuka ruang pengaduan bagi pihak lain yang memiliki informasi terkait dugaan tersebut atau mengalami kejadian serupa. Laporan dapat disampaikan melalui mekanisme pengaduan yang telah disediakan.
POLINEF menyatakan akan mengambil tindakan sesuai aturan apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran.
Jika pemeriksaan menemukan indikasi tindak pidana, kampus menyatakan akan menghormati dan mendukung proses hukum melalui lembaga yang berwenang.
Menurut POLINEF, penanganan dugaan kekerasan seksual bukan hanya menyangkut hubungan antara dosen dan mahasiswa, tetapi juga tanggung jawab perguruan tinggi dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bermartabat.
Kampus mengajak seluruh sivitas akademika menjaga lingkungan pendidikan yang saling menghormati serta bebas dari kekerasan dan pelecehan seksual.
Penulis : Amartus Rahakbauw K







