Polres Tanjung Balai Tangkap Pengedar Ekstasi Lewat Penyamaran

- Penulis

Jumat, 11 September 2026 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Tersangka berinisial MAIS alias Ican (20), Berikut Barang Bukti

 

Tanjung Balai — Satresnarkoba Polres Tanjung Balai berhasil membekuk seorang pemuda yang diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis ekstasi. Tersangka berinisial MAIS alias Ican (20), warga Kelurahan Muara Sentosa, ditangkap petugas saat hendak melakukan transaksi barang haram tersebut.

Kasatresnarkoba AKP Yudi F, S.H., M.Psi., mengonfirmasi penangkapan yang berlangsung pada Rabu (9/9) dini hari sekira pukul 02.35 WIB di Jalan Rukun, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba di lokasi kejadian. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit II Idik Ipda Martshal TDP Meliala, S.H., langsung bergerak melakukan penyamaran (undercover buy).

Baca Juga  Walikota Waris Tholib Hadiri Peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW 1445 H di LP Kelas II-B Tanjungbalai

“Petugas berpura-pura memesan 10 butir ekstasi seharga Rp150.000 per butir kepada pelaku. Begitu pelaku datang mengendarai sepeda motor dan hendak menyerahkan barang pesanan, tim di lapangan langsung memergoki dan mengamankannya,” terang AKP Yudi.

Dari penggeledahan di lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 10 butir pil diduga ekstasi seberat bersih 3,40 gram (5 butir berwarna pink logo Santa Klas dan 5 butir berwarna kuning logo Gorila), 1 unit ponsel warna silver serta 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BK 6765 OB yang digunakan pelaku.

Dalam interogasi awal, pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial G. Petugas sempat melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah G yang didampingi oleh kepala lingkungan setempat, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan kini masuk dalam penyelidikan.

Baca Juga  Empat Bahasa Suku di Papua Barat Daya Diterjemahkan: GPdI dan Yayasan Rhema Foundation Luncurkan Proyek Alkitab

“Tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan di Mako Polres Tanjung Balai untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru).

Penulis : Tfq

Berita Terkait

Dengar Langsung Keluhan Warga, Polres Batu Bara Gelar Jumat Curhat di Desa Antara
Sambut HUT ke-81 RRI, Wali kota Tanjung Balai Hadir Sebagai News Anchor Pada Buletin Sore RRI Medan 
Jaga Warisan Leluhur, DPRD Batu Bara Siapkan Perda Budaya Melayu
Satpolairud Polres Tanjung Balai Pantau Penyaluran Solar Subsidi, Pastikan Pasokan Nelayan Aman
AMAN BERSATU Tanjung Balai Asahan Terbentuk & Segera Dikukuhkan
Bupati Batu Bara Silaturahmi dengan Jajaran PT Inalum Perkuat Koordinasi
Dato’ Mohd Zaki Bersama Dzuriat Kedatukan Kunjungi Sekda, Bahas Kondisi Bangunan di Kubah Batu Bara
Wali Kota Mahyaruddin Salim Buka Bimtek PUG Kewenangan kab /Kota 2026 Tekankan Peningkatan Kesetaraan Gender

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 14:17 WIB

Dengar Langsung Keluhan Warga, Polres Batu Bara Gelar Jumat Curhat di Desa Antara

Jumat, 11 September 2026 - 14:06 WIB

Sambut HUT ke-81 RRI, Wali kota Tanjung Balai Hadir Sebagai News Anchor Pada Buletin Sore RRI Medan 

Jumat, 11 September 2026 - 14:01 WIB

Polres Tanjung Balai Tangkap Pengedar Ekstasi Lewat Penyamaran

Jumat, 11 September 2026 - 13:54 WIB

Jaga Warisan Leluhur, DPRD Batu Bara Siapkan Perda Budaya Melayu

Kamis, 10 September 2026 - 21:41 WIB

Satpolairud Polres Tanjung Balai Pantau Penyaluran Solar Subsidi, Pastikan Pasokan Nelayan Aman

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page