
BATU BARA — DPRD Kabupaten Batu Bara mulai menggodok Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan Melayu. Ranperda inisiatif ini masuk dalam 3 prioritas Prolegda 2027 bersama Ranperda Pesantren dan Teknologi Informasi. Kehadiran Perda ini diharapkan menjadi dasar hukum kuat untuk melestarikan budaya Melayu di Bumi Batee Bara.
Pembahasan awal dilakukan melalui hearing dialog dan konsultasi publik di Aula Kemenag Batu Bara, Lima Puluh, Jumat (11/9/2026). Kegiatan itu dihadiri Ketua DPRD Syafi’i dan Wakil Ketua Bapemperda Nafiar bersama tokoh adat, masyarakat, dan unsur pemerintah.
“Hari ini kita menggelar hearing dialog dalam rangka Ranperda inisiatif DPRD dengan topik Pemajuan Kebudayaan Melayu Batu Bara,” kata Syafi’i.
Nafiar menyebut, usulan Ranperda ini datang langsung dari pemangku adat Melayu Kedatukan Lima Puluh dan Kedatukan Indrapura. Dalam draf yang disusun, diatur jelas peran dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam memajukan kebudayaan Melayu. Tujuannya agar budaya, adat, dan peninggalan sejarah tidak hilang ditelan zaman.
Selama ini tidak adanya payung hukum daerah membuat pelestarian budaya berjalan tanpa arah. Contohnya Istana Niat Lima Laras dan Istana Kedatukan Indrapura yang belum tertangani maksimal. Bahkan usulan pelestarian sempat ditolak saat eksaminasi di Pemprov Sumut karena belum ada Perda yang mengikat.
“Oleh karena itu kami butuh masukan dari masyarakat, tokoh budaya, dan sembilan Kedatukan di Batu Bara agar Ranperda ini benar-benar mewakili kepentingan semua pihak,” ujar Nafiar.
Jika Ranperda ini disahkan menjadi Perda, DPRD berencana melanjutkan dengan regulasi turunan tentang pelimpahan kewenangan penataan budaya Melayu kepada zuriat dan Kedatukan. Nafiar yang pada 2014 pernah memimpin Pansus serupa mengaku optimis pembahasan kali ini bisa tuntas.
“Ranperda ini sangat penting dan mendesak. Ini demi kemajuan dan pelestarian kebudayaan Melayu Batu Bara untuk anak cucu kita ke depan,” tutupnya.
(Red)
Penulis : Red







