Boni Hargens Apresiasi Respons Cepat Polri Tangani Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau

- Penulis

Senin, 7 September 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Boni Hargens

 

 

 

JAKARTA — Analis politik dan hukum Boni Hargens mengapresiasi respons cepat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran Polri dalam meningkatkan kesiapsiagaan dan membantu masyarakat yang terdampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.

Menurut Boni, langkah tersebut bukan sekadar respons sesaat, melainkan bagian dari pola penanganan bencana yang konsisten dilakukan Polri dalam berbagai peristiwa bencana alam di Indonesia.

Ia menilai respons Polri terhadap dampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau menjadi salah satu bukti komitmen institusional yang dibangun di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Ada konsistensi dalam langkah Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, yaitu selalu bertindak cepat dalam membantu masyarakat yang terdampak bencana alam,” ujar Boni Hargens di Jakarta, Senin (7/9/2026).

Baca Juga  Ketua JMSI Sumut Apresiasi Kinerja Kasat Reskrim Polrestabes Medan

Boni mengatakan pola respons serupa terlihat dalam penanganan sejumlah bencana di berbagai daerah, mulai dari banjir bandang di Sumatera, gempa bumi di Flores, kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan, hingga dampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.

“Kita bisa melihat itu dari banjir bandang di Sumatera, gempa di Flores, karhutla di Kalimantan, termasuk abu vulkanik Anak Krakatau yang mulai merusak kualitas udara di banyak daerah,” katanya.

Boni menilai langkah Polri dalam membantu masyarakat yang terdampak bencana juga sejalan dengan sejumlah ketentuan hukum yang mengatur tugas kepolisian dan penanggulangan bencana.

Ia menyebut antara lain Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 13 dan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, serta Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2009 tentang Manajemen Penanggulangan Bencana.

Baca Juga  CNN Indonesia Bahas Pembangunan Kota dan Penataan Birokrasi dengan Wali Kota Tanjungbalai

Penulis : Amartus Rahakbauw K

Berita Terkait

Pemkab Murung Raya Perkuat Sinergi Cegah Karhutla
Wakapolri Minta Anggota Siaga Hadapi Isu Aksi Black September 24 September
Teguh Santosa: Rusia Bantah Spekulasi Liar dari Pertemuan Prabowo dan Putin di Vladivostok
Pelindo Regional 4 Fakfak Kumpulkan 343,70 Kg Sampah Botol Plastik di Area Pelabuhan
RUU Perampasan Aset Dipastikan Diketok 15 Desember 2026, Sahroni: Berantas Koruptor
Bebie Apresiasi Gerak Cepat TNI-Polri Tangani Karhutla di Murung Raya
Dina Maulidah Apresiasi Kesiapsiagaan BPBD Hadapi Potensi Karhutla
Prabowo Bahas Penataan BUMN, 290 Perusahaan Disebut Telah Ditutup

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 02:46 WIB

Pemkab Murung Raya Perkuat Sinergi Cegah Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 22:03 WIB

Wakapolri Minta Anggota Siaga Hadapi Isu Aksi Black September 24 September

Senin, 7 September 2026 - 22:00 WIB

Boni Hargens Apresiasi Respons Cepat Polri Tangani Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau

Senin, 7 September 2026 - 21:38 WIB

Teguh Santosa: Rusia Bantah Spekulasi Liar dari Pertemuan Prabowo dan Putin di Vladivostok

Senin, 7 September 2026 - 19:40 WIB

Pelindo Regional 4 Fakfak Kumpulkan 343,70 Kg Sampah Botol Plastik di Area Pelabuhan

Berita Terbaru

News

Pemkab Murung Raya Perkuat Sinergi Cegah Karhutla

Selasa, 8 Sep 2026 - 02:46 WIB

Pemkab Murung Raya

Bupati Murung Raya Bagikan Masker kepada Warga di Tengah Kabut Asap

Selasa, 8 Sep 2026 - 01:39 WIB

DPRD Murung Raya

DPRD dan Pemkab Murung Raya Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026

Selasa, 8 Sep 2026 - 00:04 WIB

You cannot copy content of this page