
JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan disahkan pada 15 Desember 2026. Ia menegaskan, tujuan utama regulasi tersebut adalah memperkuat upaya pemberantasan korupsi.
Pernyataan itu disampaikan Sahroni dalam rapat Komisi III DPR RI bersama sejumlah pakar, Senin (7/9/2026). Dalam rapat tersebut, ia mengatakan masyarakat masih perlu mendapat pemahaman yang lebih utuh mengenai substansi RUU Perampasan Aset.
“Banyak hal yang memang perlu edukasi kepada masyarakat. Kalau yang tidak suka dengan pemerintah, ngomong apa saja salah. Seperti hal di ruangan ini, kan logika kita pakai. Oh, ini maksudnya ke sini, ini begini, gitu.
Tapi kalau orang yang tidak berpikiran tentang pakai logika, maka dia bilang, ‘Nggak, itu nggak benar. Sudah matikan saja’,” kata Sahroni.
Sahroni Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember
Sahroni menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset akan berujung pada pengesahan pada 15 Desember 2026. Namun, ia mengakui belum tentu seluruh masyarakat puas terhadap hasil regulasi tersebut.
“Perampasan aset apa pun ceritanya, 15 Desember tolong dicatat, direkam. 15 Desember kalau pun diketok, apakah memberikan hasil yang memuaskan orang-orang yang tidak suka dengan pemerintah? Belum tentu,” ujar Sahroni.
“Tapi pasti diketok. Pasti diketok. Tapi setelah diketok, mungkin tanggal 15 diketok sore atau besok, ribut lagi nanti. ‘Oh, ini katanya begini, ini katanya begini,’” lanjutnya.
Menurut Sahroni, kepastian tersebut merupakan bagian dari komitmen pimpinan DPR dalam menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Tapi sesuai janji pimpinan DPR, 15 Desember dipastikan diketok. Kita enggak mau ada hal-hal nanti setelah perampasan aset ini diketok, jangan sampai nuntut lagi hal-hal yang lain,” katanya.
Sahroni Ingatkan Jangan Ada Abuse of Power Di sisi lain, Sahroni mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak disalahgunakan sebagai instrumen untuk melakukan tindakan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.
Ia mengatakan pemberantasan korupsi harus menjadi tujuan utama, tetapi penerapan aturan tersebut tetap harus dilakukan sesuai hukum dan tidak boleh menjadi bentuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
“Kita nggak ingin bahwa apa yang telah kita usahakan, apa yang telah kita upayakan ini intinya adalah punya komitmen sama-sama. Memberantas koruptor itu pasti, tapi jangan melakukan kesewenang-wenangan.
Jangan akhirnya perampasan aset menjadi abuse of power dari aparat penegak hukum yang ada. Kita nggak ingin,” tegas Sahroni.
Ia juga mengajak seluruh pihak mendukung upaya pemerintah dalam memperkuat pemberantasan korupsi melalui RUU tersebut.
“Upaya pemerintah, yaitu Pak Presiden, ini dilakukan sebaik-baiknya mungkin walaupun banyak kekurangan yang dihadapi. Yuk, kita sama-sama bahwa perampasan aset ini pedomannya satu, bahwa memberantas koruptor adalah yang utama bagi kita semua. Intinya itu.
Tapi tidak melakukan kesewenang-wenangan atau abuse of power dilakukan oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.
Penulis : Amartus Rahakbauw K









