Wamendagri Minta Pemda se-Tanah Papua Percepat Penyaluran Dana Otsus Tahap II

- Penulis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Wamendagri Ribka Haluk

Jakarta — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah se-Tanah Papua segera mempercepat penyaluran dana otonomi khusus (otsus) tahap II tahun anggaran 2026.

Penyaluran dana otsus tahap II sebesar 45 persen seharusnya dilakukan paling lambat Juni 2026. Namun, hingga Agustus masih terdapat daerah yang belum menuntaskan penyaluran.

Ribka menegaskan, keterlambatan tidak dapat terus dibenarkan dengan alasan regulasi maupun keterbatasan sumber daya manusia (SDM). Menurut dia, mekanisme dan tahapan pengelolaan dana otsus telah ditetapkan sehingga pemerintah daerah perlu memperkuat koordinasi, pengawasan, dan komitmen pelaksanaan.

“Kalau kita mau alasan regulasi, kita mau alasan SDM, itu alasan klasik,” kata Ribka dalam Rapat Evaluasi Penyaluran Dana Otsus Tahap II Tahun Anggaran 2026 di Wilayah Papua yang digelar secara daring dari Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (27/8).

Baca Juga  Tabligh Akbar Cooling System Dalam Rangka Pilkada Damai Tahun 2024 Di Wilayah Hukum Polres Asahan

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan per 24 Agustus 2026, sebanyak 19 daerah di Tanah Papua telah menerima penyaluran dana otsus tahap II. Namun, belum seluruhnya menerima dana otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) secara lengkap.

Ribka mengatakan percepatan penyaluran penting karena dana otsus digunakan untuk membiayai kebutuhan masyarakat, termasuk pendidikan, kesehatan, rumah sakit, dan pelayanan dasar.

Ia meminta gubernur, sekretaris daerah, serta perangkat daerah teknis segera memperkuat koordinasi, pengendalian, dan pengawasan agar seluruh tahapan penyaluran berjalan sesuai ketentuan.

Menurut Ribka, keterlambatan tersebut juga perlu menjadi bahan evaluasi terhadap kinerja dan kapasitas aparatur pemerintah daerah. Terlebih, pelaksanaan otsus telah berlangsung selama 25 tahun sehingga kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola pemerintahan dan anggaran semestinya semakin kuat.

Baca Juga  Apel Serah Terima Regu, Kalapas Tekankan disiplin Petugas

Sebagai langkah konkret, Kemendagri akan meningkatkan evaluasi penyaluran dana otsus dengan menerapkan prinsip 5T, yakni tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat penerima, dan tepat penggunaan.

Langkah itu diharapkan memastikan setiap rupiah dana otsus dapat direalisasikan secara tepat dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Papua.

 

Penulis : Amartus Rahakbauw K

Berita Terkait

PT Surya Tiga Putra Mulai Beroperasi Di Sorong
Wakil Wali Kota Tanjung Balai Terima Audiensi AGSI Sumut
Pemuda Serua Indah Ajak Dik Doang Jadi Pengisi Acara Maulid Nabi
Wakil Wali Kota Ikuti Penandatanganan Nota Kesepahaman dan PKS Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf
Kapolres Batu Bara Besuk Anak Korban Luka Bakar di RS Bidadari, Berikan Dukungan Moril
Wakil Wali Kota Tanjung Balai Tinjau Gerakan Pangan Murah di Kelurahan Sijambi, Jaga Stabilitas Harga dan Ringankan Beban Masyarakat
Wakil Wali Kota Tanjung Balai Hadiri Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Ketua Pengadilan Negeri Karolina Selfia Br Sitepu
Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Tiga Pelaku Diringkus Polres Tanjung Balai 

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:46 WIB

PT Surya Tiga Putra Mulai Beroperasi Di Sorong

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Wamendagri Minta Pemda se-Tanah Papua Percepat Penyaluran Dana Otsus Tahap II

Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:23 WIB

Wakil Wali Kota Tanjung Balai Terima Audiensi AGSI Sumut

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:29 WIB

Pemuda Serua Indah Ajak Dik Doang Jadi Pengisi Acara Maulid Nabi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:08 WIB

Kapolres Batu Bara Besuk Anak Korban Luka Bakar di RS Bidadari, Berikan Dukungan Moril

Berita Terbaru

Daerah

PT Surya Tiga Putra Mulai Beroperasi Di Sorong

Sabtu, 29 Agu 2026 - 12:46 WIB

You cannot copy content of this page