Wamendagri Minta Pemda se-Tanah Papua Percepat Penyaluran Dana Otsus Tahap II

- Penulis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Wamendagri Ribka Haluk

Jakarta — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah se-Tanah Papua segera mempercepat penyaluran dana otonomi khusus (otsus) tahap II tahun anggaran 2026.

Penyaluran dana otsus tahap II sebesar 45 persen seharusnya dilakukan paling lambat Juni 2026. Namun, hingga Agustus masih terdapat daerah yang belum menuntaskan penyaluran.

Ribka menegaskan, keterlambatan tidak dapat terus dibenarkan dengan alasan regulasi maupun keterbatasan sumber daya manusia (SDM). Menurut dia, mekanisme dan tahapan pengelolaan dana otsus telah ditetapkan sehingga pemerintah daerah perlu memperkuat koordinasi, pengawasan, dan komitmen pelaksanaan.

“Kalau kita mau alasan regulasi, kita mau alasan SDM, itu alasan klasik,” kata Ribka dalam Rapat Evaluasi Penyaluran Dana Otsus Tahap II Tahun Anggaran 2026 di Wilayah Papua yang digelar secara daring dari Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (27/8).

Baca Juga  Wakil Bupati Syafrizal Pimpin Apel Perdana Tahun 2026, Tekankan Disiplin dan Integritas ASN

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan per 24 Agustus 2026, sebanyak 19 daerah di Tanah Papua telah menerima penyaluran dana otsus tahap II. Namun, belum seluruhnya menerima dana otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) secara lengkap.

Ribka mengatakan percepatan penyaluran penting karena dana otsus digunakan untuk membiayai kebutuhan masyarakat, termasuk pendidikan, kesehatan, rumah sakit, dan pelayanan dasar.

Ia meminta gubernur, sekretaris daerah, serta perangkat daerah teknis segera memperkuat koordinasi, pengendalian, dan pengawasan agar seluruh tahapan penyaluran berjalan sesuai ketentuan.

Menurut Ribka, keterlambatan tersebut juga perlu menjadi bahan evaluasi terhadap kinerja dan kapasitas aparatur pemerintah daerah. Terlebih, pelaksanaan otsus telah berlangsung selama 25 tahun sehingga kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola pemerintahan dan anggaran semestinya semakin kuat.

Baca Juga  Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi Wilayah I di Gedung Merah Putih

Sebagai langkah konkret, Kemendagri akan meningkatkan evaluasi penyaluran dana otsus dengan menerapkan prinsip 5T, yakni tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat penerima, dan tepat penggunaan.

Langkah itu diharapkan memastikan setiap rupiah dana otsus dapat direalisasikan secara tepat dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Papua.

 

Penulis : Amartus Rahakbauw K

Berita Terkait

Andar Amin Harahap Matangkan Agenda Golkar Sumut, Pelantikan dan Rakerda Jadi Prioritas
Menjaga Kondusivitas Kota, Satsamapta Polres Tanjung Balai Intensifkan Patroli Dialogis dan Pengamanan Objek Vital
Pastikan Pasokan Minyak Aman, Polres Tanjung Balai Cek Stok BBM di SPBU
Polres Tanjung Balai Gerebek Sarang Narkoba Tangkap Dua Pengedar dan Sita Paket Sabu
ESDM Targetkan Antrean BBM di Bali Teratasi Besok, Distribusi Digenjot 24 Jam
Pelindo Berperan Menjaga Kelancaran Distribusi Logistik dan Arus Penumpang 
Bapas Fakfak Layani Dua Kabupaten, Hanya Miliki 12 Petugas , dan 2 Pembimbing Kemasyarakatan (PK)
1.673 Penerbangan Terganggu Asap Karhutla, Kemenhub: Keselamatan Nomor Satu

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:34 WIB

Andar Amin Harahap Matangkan Agenda Golkar Sumut, Pelantikan dan Rakerda Jadi Prioritas

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:28 WIB

Menjaga Kondusivitas Kota, Satsamapta Polres Tanjung Balai Intensifkan Patroli Dialogis dan Pengamanan Objek Vital

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:25 WIB

Pastikan Pasokan Minyak Aman, Polres Tanjung Balai Cek Stok BBM di SPBU

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Polres Tanjung Balai Gerebek Sarang Narkoba Tangkap Dua Pengedar dan Sita Paket Sabu

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Pelindo Berperan Menjaga Kelancaran Distribusi Logistik dan Arus Penumpang 

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page