MANOKWARI — Selama dua dekade, temuan kerugian keuangan daerah di Papua Barat periode 2003-2023 yang mencapai setengah trilliun rupiah kini resmi dibidik aparat penegak hukum (APH) jika tidak segara dilunasi.
Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan menyampaikan apresiasi karena pihaknya telah menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah provinsi Papua Barat tahun anggaran 2025 tepat sesuai tanggal yang ditetapkan.
Dikatakan Mandacasn, puji Tuhan karena dari proses Panjang tersebut, akhirnya Pemprov Papua Barat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI.
“Ada sejumlah catatan rekomendasi dari BPK-RI dengan tenggang waktu 60 hari untuk segara selesaikan. Dari pertemuan bersama BPK-RI ada temuan kerugian negara yang dihitung sejak 2003-2023 terutama terkait dengan asset-aset,” kata Mandacan saat memimpin rapat evaluasi bersama jajarannya di rumah dinas negara, Rabu (1/7/2026).
Diungkapkan Mandacan, di areal rumah dinas negara ini ada sejumlah gedung-gedung kantor tetapi juga rumah dinas yang dibiarkan terbengkalai terutama dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Semua ini termasuk dalam kerugian negara, uang negara sudah dikeluarkan tetapi terbengkalai. Semua ini perlu kita inventarisir kembali, baik gedung, tanah dan aset-aset lainnya. Sesuai arahan dari BPK-RI dan semua ini harus kita pertanggungjawabkan,” tandas Mandacan.
Berbeda tempat, Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Papua Barat, Erwin Saragih mengatakan, sebagai bukti nyata komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat dalam perbaikan tata kelola keuangan pemerintah daerah.
Pihaknya, kata dia, telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat guna dalam waktu 60 hari semua temuan kerugian negara sejak tahun 2003-2023 akan dilimpahkan ke APH untuk diproses secara pidana.
“Temuan ini, kurang lebih senilai Rp. 500 milliar lebih sejak tahun 2003-2023. Temuan ini akan kami serahkan ke APH. Dengan adanya PKS ini, maka pihak-pihak yang terlibat agar segara menyetor ke kas daerah dalam waktu 60 hari,” kata Saragih kepada wartawan Papualini.Net
Menurutnya, kebijakan ini dilakukan oleh Pemprov Papua Barat sehingga pada tahun anggaran 2027 mendatang, tidak ada lagi temuan-temuan yang magkrak.
“Kami memberikan peringatan kepada siapa saja yang ada dalam temuan sejak 2003-2023 segara menyetorkan kembali ke kas daerah. Karena ini sudah lewat waktu 60 hari dan ini sifatnya pidana,” tegas Saragih.
Pada kesempatan itu, dirinya mengucap syukur kepada Tuhan tetapi, juga Gubernur Papua Barat, DPR dan Kejati Papua Barat yang telah berkomitmen mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang bersih.
Sehingga, sambung Saragih, kedepannya tata kelola di lingkungan Pemprov Papua Barat lebih goog gavernance lagi, tandas Saragih.
Penulis : Amatus Rahakbauw, K























