ASAHAN, TEMPOTIMUR – Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu hasil tangkapan Satuan Narkoba Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tersebut dari penangkapan dua orang tersangka berinisial AS dan FB.
Kedua tersangka berhasil diamankan Polisi di Jalan Dusun VI Bulan 75, Desa Sungai Apung, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan. Keduanya diamankan karena diduga membawa narkotika jenis sabu.

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, Senin 15 Juni 2026 menuturkan, dari tangan tersangka, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 900 plastik warna hijau bertuliskan “Cina” yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.
”Total berat berat barang bukti kurang lebih 9.000 gram. Selain itu juga disita 800 paket plastik klip dan barang bukti lainnya,” kata AKBP Revi.
Kemudian, berdasarkan keterangan awal, narkotika tersebut rencananya akan dibawa ke Kota Medan untuk diserahkan kepada orang yang tidak dikenal.

”Tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp22 juta setelah barang tersebut sampai dan diserahkan di Kota Medan,” bebernya.
AKBP Revi menyebutkan, bahwa tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian, serta pasal-pasal terkait lainnya.
Kapores menegaskan, ancaman hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari hasil kerja Sat Narkoba Polres Asahan selama periode April sampai Juni 2026.
Dalam periode tersebut Polres Asahan mencatat 28 laporan polisi terkait kasus narkotika dengan 2 orang tersangka.
Barang bukti yang diamankan secara keseluruhan antara lain sabu seberat 10.000 gram, 1.500.000 butir pil ekstasi, serta barang bukti lainnya.
”Sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan pendidikan dan uji laboratorium sesuai prosedur,” ungkapnya. (M/*)




















