Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN dan Dua Mantan Wakilnya sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Program MBG

- Penulis

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hidayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.

 

Penetapan ketiganya sebagai tersangka diumumkan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan sebagai saksi. Ketiganya kini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.

 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 29 Mei 2026.

 

“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025–2026,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Baca Juga  Kalemdiklat Polri Mendampingi Kapolri Hadiri Penutupan Pendidikan Reguler LII Sesko TNI T.A 2024

 

Meski demikian, Kejagung belum mengungkapkan secara rinci besaran kerugian negara maupun konstruksi perkara yang menjerat ketiga tersangka.

 

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dadan Hidayana tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp9 miliar pada 2024.

 

Harta Dadan didominasi dua bidang tanah di Kabupaten Bogor senilai Rp5,9 miliar. Selain itu, ia memiliki tiga kendaraan, yakni Mazda CX-5, Honda HR-V, dan Mazda CX-3 dengan total nilai Rp1,4 miliar. Dadan juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp322 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp1,4 miliar. Ia tercatat tidak memiliki utang.

 

Baca Juga  Lapas Labuhan Ruku Kanwil Kemenkumham Sumut Ikuti Refleksi Akhir Tahun 2024

Sementara itu, Sony Sonjaya memiliki total kekayaan sebesar Rp12,9 miliar. Kekayaannya terdiri atas 11 bidang tanah yang tersebar di Bandung, Sumedang, dan Purwakarta dengan nilai mencapai Rp10 miliar.

 

Selain aset tanah, Sony memiliki empat kendaraan senilai Rp823 juta, harta bergerak lainnya sebesar Rp250 juta, serta kas dan setara kas Rp1,8 miliar. Dalam laporan tersebut, Sony juga tidak tercatat memiliki utang.

 

Adapun Lodewyk Pusung menjadi tersangka dengan jumlah kekayaan terbesar, yakni Rp60,5 miliar. Kekayaannya didominasi 28 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Minahasa Utara, Manado, Jakarta Timur, Tangerang, Bogor, dan Depok dengan total nilai Rp58,7 miliar.

 

Selain itu, Lodewyk memiliki empat kendaraan senilai Rp796 juta, harta bergerak lainnya sebesar Rp300 juta, serta kas dan setara kas Rp719 juta. Ia juga tercatat tidak memiliki utang.

Baca Juga  Polri Berduka, Ditunjuk Kapolda Dan Wakapolda Jadi Inspektur Keberangkatan dan Pemakam

 

Hingga kini, Kejagung masih terus mendalami kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis untuk mengungkap peran masing-masing tersangka serta menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan.

 

Penulis : Amartus Rahakbauw K

Berita Terkait

Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka Korupsi, BNPB Hormati Proses KPK
Masyarakat Patut Bangga, Batu Bara Dalam Minggu ini Menerima Dua Penghargaan Tingkat Nasional
Musran Pramuka Tanjung Tiram 2026 Tetapkan Zulkifli S.Pd Sebagai Ketua Terpilih 
Darurat Karhutla, Mendagri Larang Total Pembakaran Lahan
Warga Batu Bara Sakit di Malaysia Mengharapkan Bantuan Pemerintah 
Perjuangan Berbuah Hasil, Menteri Fadli Zon Tetapkan Tenun Batu Bara Sebagai WBTbI
Wabup Syafrizal dan Pimpinan Forkopimda Asahan Tanjung Balai Ikuti Upacara HUT ke-81 TNI di Kisaran
Dukungan Mayoritas Anggota PBB Perkuat Posisi Indonesia di Papua

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:42 WIB

Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka Korupsi, BNPB Hormati Proses KPK

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Masyarakat Patut Bangga, Batu Bara Dalam Minggu ini Menerima Dua Penghargaan Tingkat Nasional

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Musran Pramuka Tanjung Tiram 2026 Tetapkan Zulkifli S.Pd Sebagai Ketua Terpilih 

Selasa, 13 Oktober 2026 - 07:42 WIB

Darurat Karhutla, Mendagri Larang Total Pembakaran Lahan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:25 WIB

Warga Batu Bara Sakit di Malaysia Mengharapkan Bantuan Pemerintah 

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page