Kapolri Tunjuk Tiga Perwira Isi Jabatan Strategis di Kortastipidkor Polri

- Penulis

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta – Selasa (26/5/2026)Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menunjuk tiga perwira Polri untuk menduduki jabatan strategis di Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

 

Penunjukan tersebut merupakan bagian dari mutasi, rotasi, dan promosi jabatan terhadap 108 perwira di lingkungan Polri.

Mutasi para perwira tinggi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/960/V/KEP./2026 yang ditandatangani oleh Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Polri Irjen Pol Anwar pada 7 Mei 2026.

 

Berdasarkan informasi pada laman resmi Tipidkor Polri, Kortastipidkor diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 17 Oktober 2024.

 

Pembentukan korps tersebut didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang perubahan kelima atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.

Baca Juga  Manfaatkan Jumat Curhat, Kapolres Batu Bara Perkuat Silaturrahmi dengan Petugas Kebersihan

 

Perpres tersebut ditandatangani Presiden pada 15 Oktober 2024 sebagai dasar pembentukan lembaga yang secara khusus menangani pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Polri.

 

Sesuai Pasal 20A ayat (2), Kortastipidkor mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan upaya pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.

 

Selain itu, korps tersebut juga bertugas melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset hasil tindak pidana korupsi.

 

“Kortastipidkor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi,” demikian bunyi Pasal 20A ayat (2).

Baca Juga  Perayaan Imlek 2024, Polsek Indrapura Kerahkan Personil Amankan Vihara dan Pekong

Penulis : Amartus Rahakbauw K

Berita Terkait

Polres Fakfak Salurkan 3.100 Liter Air Bersih ke Jemaat GBI Rock Ministry
Sambut HUT Humas Polri ke-75, Polres Tanjung Balai Gelar Donor Darah
Polri Kawal Pemilu di Afrika Tengah, Misi Perdamaian PBB Berakhir
Humas Polres Fakfak Salurkan Sembako di Kampung Pirma Sambut HUT ke-75 Humas Polri
Kapolres Fakfak Pimpin Strong Point Pagi, Bagikan Masker dan Sapa Warga secara Humanis
Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polres Tanjung Balai Gelar Baksos Bersihkan Rumah Ibadah 
KP3 Laut Fakfak Tekankan Keamanan Pelabuhan, Sinergi Polisi dan Masyarakat Jadi Kunci
Alda Callista dari Papua Tengah Raih Mahkota Miss Indonesia 2026

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Polres Fakfak Salurkan 3.100 Liter Air Bersih ke Jemaat GBI Rock Ministry

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:44 WIB

Sambut HUT Humas Polri ke-75, Polres Tanjung Balai Gelar Donor Darah

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:46 WIB

Polri Kawal Pemilu di Afrika Tengah, Misi Perdamaian PBB Berakhir

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Humas Polres Fakfak Salurkan Sembako di Kampung Pirma Sambut HUT ke-75 Humas Polri

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:39 WIB

Kapolres Fakfak Pimpin Strong Point Pagi, Bagikan Masker dan Sapa Warga secara Humanis

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page