JAKARTA — Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum akan mengaktifkan Bond Stabilization Fund (BSF) atau dana stabilisasi obligasi karena kondisi ekonomi nasional dinilai masih aman dan terkendali.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Ia menekankan bahwa BSF merupakan instrumen khusus yang hanya digunakan ketika negara menghadapi krisis ekonomi atau gejolak serius di pasar keuangan.
“Jadi mungkin belum kita aktifkan Bond Stabilization Fund, tapi stabilisasi harga bond dulu saja. Itu beda rupanya,” kata Purbaya.
Menurutnya, pemerintah saat ini lebih memilih menggunakan berbagai instrumen fiskal yang tersedia untuk menjaga kestabilan pasar obligasi tanpa harus mengaktifkan BSF.
“Kalau Bond Stabilization Fund itu kalau krisis baru kita panggil semuanya. Ini kan tidak krisis, jadi kita gunakan semua instrumen yang ada di kita untuk menjalankan itu,” ujarnya.
Purbaya juga memastikan pemerintah belum melibatkan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) maupun Indonesia Investment Authority (INA) dalam skema dana stabilisasi obligasi tersebut.
Ia menjelaskan, langkah yang saat ini dilakukan pemerintah adalah mengelola kas negara untuk menjaga stabilitas harga obligasi dan menahan kenaikan imbal hasil (yield).
“Belum kita pakai. Kita manage cash saja supaya bond-nya lebih stabil. Yang kita pakai bisa SAL, bisa cash kita,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah berencana menghidupkan kembali BSF sebagai instrumen stabilisasi pasar surat utang negara. Dana tersebut disiapkan untuk melakukan pembelian kembali (buyback) obligasi ketika yield mengalami lonjakan tinggi yang dapat mengganggu pasar keuangan.
Konsep BSF sendiri bukan hal baru. Pada era Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, instrumen ini pernah dikaji sebagai alat mitigasi krisis keuangan. Namun, rencana implementasinya saat itu tidak terealisasi dan hanya berhenti pada tahap wacana.
Kala itu, BSF dipersiapkan sebagai bagian dari bond stabilization framework atau kerangka stabilisasi obligasi yang hanya digunakan dalam kondisi ekonomi darurat maupun saat terjadi krisis keuangan.
Penulis : Amatus Rahakbauw, K




















