JAKARTA — Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Listyo Sigit Prabowo, menyatakan segera menindaklanjuti rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri sebagai upaya memperkuat kelembagaan dan tata kelola kepolisian. Pernyataan tersebut disampaikan di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).
Kapolri menegaskan bahwa institusi Polri menyambut baik seluruh rekomendasi yang telah disusun oleh komisi tersebut.
“Pada prinsipnya Polri akan segera menindaklanjuti usulan-usulan yang dapat membuat institusi ini menjadi lebih baik,” ujar Sigit.
Ia menjelaskan, sejumlah rekomendasi yang menjadi perhatian utama antara lain penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), penataan personel di luar struktur, serta pembenahan tata kelola organisasi.
“Penguatan Kompolnas menjadi bagian yang segera kami laksanakan. Penempatan di luar struktur juga akan kami bahas bersama Menko Hukum.
Untuk tata kelola, kami sudah menyusun strategi jangka pendek, menengah, dan panjang,” jelasnya.
Kapolri menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam melakukan reformasi berkelanjutan.
“Prinsipnya, Polri menyambut baik rekomendasi ini dan akan segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Status Polri Tetap di Bawah Presiden
Sementara itu, pemerintah memutuskan tidak mengubah kedudukan Polri dalam struktur ketatanegaraan.
Presiden Prabowo Subianto menetapkan Polri tetap berada langsung di bawah presiden.
Selain itu, mekanisme pengangkatan Kapolri juga tidak mengalami perubahan, yakni tetap melalui penunjukan presiden dengan persetujuan DPR.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan tidak akan dibentuk kementerian khusus yang menaungi kepolisian.
“Polri tetap langsung di bawah presiden. Tidak ada pembentukan kementerian keamanan atau kementerian kepolisian,” ujar Yusril.
Dorong Reformasi Kelembagaan
Rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri sendiri mencakup berbagai aspek strategis, mulai dari penguatan pengawasan eksternal hingga pembenahan internal institusi.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas Polri dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum dan pelindung masyarakat.
Penulis : Amatus Rahakbauw, K




















