Batu Bara — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Batu Bara mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di Dusun V, Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial S (34), warga setempat, diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
“Setelah menerima informasi tersebut, tim kami langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial S beserta barang bukti,” ujar AKP Arifin Purba.
Dalam penggeledahan yang dilakukan petugas, polisi menyita dua paket sabu ukuran sedang dengan berat bruto 2,30 gram dan satu paket sabu ukuran kecil dengan berat bruto 0,15 gram.
Selain itu, turut diamankan sejumlah plastik klip kosong berbagai ukuran, dua pipet modifikasi yang diduga digunakan sebagai sekop, satu buah topi, serta satu unit telepon seluler merek Redmi.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Batu Bara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(red)























