Ungkap Kasus Dana BTT Tahun 2022, Kejari Batu Bara Dihujani Apreasiasi 

- Penulis

Jumat, 20 Februari 2026 - 00:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara di Kantor Kejaksaan Negeri Batu Bara.

 

Batu Bara — Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara dibanjiri apresiasi dari berbagai kalangan masyarakat atas ditetapkannya Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana Belanja Tak Terduga (BTT) Tahun 2022 mencapai Rp. 5.170.215.770 Milyar.

Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Batu Bara DS (52) resmi ditangkap dan ditahan pada Kamis 19 Februari 2026.

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Batu Bara setelah ditemukan alat bukti yang cukup. DS diduga terlibat saat menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bersama E (47), yang saat itu bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Baca Juga  Kuras isi Rumah Warga Desa Suka Jaya, Pelaku Diamankan Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku

Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Fransisco Tarigan, SH, MH, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Batu Bara, menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan realisasi Dana BTT pada sejumlah kegiatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Dinas Kesehatan PPKB tahun 2022.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait penyimpangan realisasi Dana BTT,” ujar Fransisco didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel.

Berdasarkan data penyidikan, Dana BTT Dinas Kesehatan PPKB tahun 2022 memiliki pagu anggaran sebesar Rp 5.170.215.770. Namun, hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) mengungkap adanya kerugian negara mencapai Rp1.158.081.211.

Penetapan DS dan E sebagai tersangka dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01/L.2.32/Fd.2/02/2026 dan PRINT-02/L.2.32/Fd.2/02/2026 tertanggal 19 Februari 2026.

Baca Juga  Dua Tersangka Pencuri dan Penadah HP di Tangkap Polisi

Keduanya langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 19 Februari hingga 10 Maret 2026.

Sebelumnya, perkara ini juga telah menyeret mantan Kadiskes PPKB berinisial WK serta dua pihak swasta berinisial CS dan IS yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kejari Batu Bara menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku.

(*)

Berita Terkait

Polres Batu Bara Amankan Satu Tersangka Pelaku Penganiayaan Anak di Pematang Rambai
Dua Kurir Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Batu Bara, 2.109 gram Barang Bukti di Musnahkan
Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkotika Jenis Sabu dalam Satu Malam
Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Sei Balai
Polsek Tanjung Balai Selatan Tangkap Pelaku Menyayat Leher Asnan  
Bareskrim : Tambang Ilegal Wilayah Sulteng Atensi Kapolri untuk Dilakukan Penegakan Hukum
Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Empat Tersangka Diamankan 
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Simpang Gambus

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:19 WIB

Polres Batu Bara Amankan Satu Tersangka Pelaku Penganiayaan Anak di Pematang Rambai

Senin, 13 April 2026 - 14:33 WIB

Dua Kurir Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Batu Bara, 2.109 gram Barang Bukti di Musnahkan

Kamis, 9 April 2026 - 09:44 WIB

Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkotika Jenis Sabu dalam Satu Malam

Senin, 6 April 2026 - 14:40 WIB

Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Sei Balai

Minggu, 5 April 2026 - 15:00 WIB

Polsek Tanjung Balai Selatan Tangkap Pelaku Menyayat Leher Asnan  

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page