Bantah Gelapkan Dana Yayasan Rp3,78 Miliar, Syahlan Ginting: Dana Yayasan Disetujui Pembina

- Penulis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syahlan Ginting (baju biru) bersama tim kuasa hukum. (foto/ist)

 

 

Padang Sidempuan — Tim Penasihat hukum Syahlan Ginting menyatakan keberatan keras atas laporan dugaan penggelapan dana Yayasan Perguruan Islam BM Muda Nurul Ilmi senilai Rp3,78 miliar yang dilayangkan terhadap kliennya.

“Laporan itu kami nilai tidak berdasar dan mengabaikan fakta adanya persetujuan resmi dari para pembina yayasan,” kata Penasihat hukum Muhammad Reza Pahlevi, dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (31/1/2026).

Keberatan itu disampaikan menyusul terbitnya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/B/43/I/2026/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara, yang mencantumkan Syahlan Ginting—salah satu pengurus yayasan—sebagai terlapor.

Penasihat hukum Muhammad Reza Pahlevi Nasution, S.H menegaskan bahwa penggunaan dana yayasan yang dipersoalkan telah disetujui secara sah melalui Keputusan Sirkular Pembina Yayasan tertanggal 10 Oktober 2022.

Baca Juga  Ketua DPRD Murung Raya Hadiri Kedatangan Kepala Kejaksaan Negeri Baru, Taufik, S.H.M.H

“Laporan ini terkesan mengada-ada dan menjurus pada fitnah. Klien kami mengikuti lelang atas sebidang tanah di Jalan Kenanga, Padangsidimpuan Selatan, sebagai kuasa untuk melakukan suatu transaksi yang telah mendapatkan persetujuan para pembina Yayasan BM Muda Nurul Ilmi,” ujarnya.

Di jelaskannya, bahwa dalam Keputusan Sirkular tersebut, para pembina yayasan – Drs. Pintor Siregar selaku Ketua Pembina, John Erwin Siregar selaku Wakil Ketua Pembina, serta Dr. H. Ibrahim Ginting sebagai anggota pembina – secara tegas menyetujui penggunaan dana yayasan sebesar Rp3,7 miliar untuk ikut serta dalam persekutuan modal guna mengikuti lelang eksekusi Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan.

“Dana yayasan itu, sebagaimana tertuang dalam keputusan, hanya diperuntukkan mengikuti lelang eksekusi atas objek tanah dan bangunan di Jalan Kenanga Nomor 8, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, sesuai pengumuman lelang eksekusi Pengadilan Agama tertanggal 14 dan 29 September 2022,” sebutnya.

Baca Juga  Kajari Batu Bara Serahkan Surat Perdamaian Penganiayan Ahmad Fauzi

Bahkan, lanjut dia, apabila persekutuan modal memenangkan lelang, objek tersebut disepakati untuk segera dijual kembali dengan harga pasar yang wajar [dan kemudian diserahkan kembali ke Yayasan. Karenanya, penting bagi Yayasan, melalui kuasanya, untuk bisa segera mengeksekusi dan menjual objek tersebut agar hasilnya bisa segera diserahkan dan dikembalikan kepada Yayasan. Karena itu, tuduhan penggelapan menjadi tidak masuk akal, tegasnya.]

Menurut dia, laporan tersebut dinilai berpotensi merugikan nama baik kliennya tanpa dasar hukum yang kuat.
Selain menyampaikan keberatan, Syahlan Ginting melalui penasihat hukumnya juga mempertimbangkan langkah hukum lanjutan dengan melaporkan balik pihak yang telah melaporkannya ke kepolisian.

“Kami sedang mengkaji langkah hukum selanjutnya. Tidak tertutup kemungkinan akan ada laporan balik atas dugaan laporan yang tidak berdasar,” pungkas Reza.

Baca Juga  Lapas Kelas II A Labuhan Ruku Usulkan 80 Orang Warga Binaan Terima Remisi Natal 2023

Penulis : Tim/Temp Timur

Berita Terkait

Polres Batu Bara Amankan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan di Tanjung Tiram
Walikota Tanjung Balai Terima Audiensi UPTD PPA Dinas P3A-PM dan P2KB
Tim Hukum BAPERA Soroti Dugaan Pelepasan Terduga Pelaku Pembacokan Anggota di Batu Bara
Sepeda Motor Aset Desa Benteng Raib, Tersangka Diamankan, Penadah Masih Lolos dari Polisi
Satreskrim Polres Batu Bara Amankan Empat Orang dan Tiga Kendaraan Terkait Dugaan Galian Tanah Pasir Tanpa Izin
KPK Geledah Dua Kantor Imigrasi, Telusuri Jejak Dugaan Setoran Rp145,5 Miliar dalam Skandal Izin Tinggal WNA
Kapolres Batu Bara Kunjungi Kejaksaan Negeri Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Seorang Pengguna Sabu dan Barang Bukti 

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 14:18 WIB

Polres Batu Bara Amankan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan di Tanjung Tiram

Selasa, 8 September 2026 - 16:02 WIB

Walikota Tanjung Balai Terima Audiensi UPTD PPA Dinas P3A-PM dan P2KB

Kamis, 3 September 2026 - 17:33 WIB

Tim Hukum BAPERA Soroti Dugaan Pelepasan Terduga Pelaku Pembacokan Anggota di Batu Bara

Rabu, 2 September 2026 - 23:28 WIB

Sepeda Motor Aset Desa Benteng Raib, Tersangka Diamankan, Penadah Masih Lolos dari Polisi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:05 WIB

Satreskrim Polres Batu Bara Amankan Empat Orang dan Tiga Kendaraan Terkait Dugaan Galian Tanah Pasir Tanpa Izin

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page