KNPI Papua Barat: Pengambilalihan FK UNIPA di Sorong Tanpa Dasar Hukum Berpotensi Langgar Administrasi, Perdata, hingga Pidana

- Penulis

Kamis, 15 Januari 2026 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Manokwari — Ketua DPD KNPI Papua Barat, Dr. Samy Djunire Saiba, M.Si, menegaskan bahwa Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Papua (UNIPA) yang berlokasi di Kota Sorong merupakan aset akademik, institusional, dan negara yang sah milik Universitas Papua berkedudukan di Manokwari, Provinsi Papua Barat, sehingga tidak dapat dialihkan, dipindahkan, ataupun diambil alih secara sepihak oleh pihak mana pun, termasuk melalui kebijakan administratif yang tidak sah.

Menurut Samy, pemekaran wilayah dan pembentukan Provinsi Papua Barat Daya tidak otomatis mengubah status hukum UNIPA maupun fakultas-fakultas di bawahnya, karena UNIPA adalah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang dibentuk oleh negara dan tunduk pada sistem hukum pendidikan tinggi nasional.

1. Dasar Hukum Pendidikan Tinggi
KNPI Papua Barat merujuk pada:

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

Pasal 60 ayat (2): Perguruan Tinggi Negeri merupakan satuan kerja atau badan hukum yang asetnya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.

Pasal 62 ayat (1): Perguruan tinggi memiliki otonomi pengelolaan akademik dan non-akademik, termasuk fakultas di bawahnya.

Pasal 63 ayat (1): Pembukaan, pemindahan, penggabungan, atau penutupan fakultas hanya dapat dilakukan melalui mekanisme peraturan perundang-undangan dan persetujuan resmi pemerintah pusat, bukan melalui klaim wilayah administratif.

Baca Juga  KNPI Papua Barat Kibarkan 200 Bendera Merah Putih di Manokwari Sambut HUT ke-80 RI

“Artinya, tidak ada satu pun norma hukum yang membenarkan pemindahan atau pengambilalihan Fakultas Kedokteran UNIPA hanya karena perubahan wilayah provinsi,” tegas Samy.

2. Kewenangan Kemendikti Tidak Absolut
KNPI Papua Barat menegaskan bahwa Kemendikti tidak memiliki kewenangan absolut untuk memindahkan aset dan fakultas PTN secara sepihak, karena:

Pasal 65 UU 12/2012 menegaskan kewenangan menteri dibatasi oleh hukum, tata kelola aset negara, dan otonomi perguruan tinggi.

Setiap perubahan status fakultas harus:

Melalui keputusan presiden atau peraturan pemerintah (bukan sekadar surat menteri),

Didahului audit aset negara,

Disertai persetujuan senat universitas dan rektorat,

Tidak bertentangan dengan kepentingan daerah asal dan prinsip keadilan otonomi khusus.

3. Aspek Hukum Aset Negara (Perdata & Administrasi)
FK UNIPA termasuk Barang Milik Negara (BMN), sehingga tunduk pada:

UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Pasal 49 ayat (1): BMN dilarang dipindahtangankan tanpa persetujuan pejabat berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  KNPI Papua Barat Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Jaringan Penyelundupan Satwa Endemik

PP Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BMN

Pengalihan aset negara wajib melalui mekanisme penilaian, persetujuan Menteri Keuangan, dan keputusan formal negara.

Jika ada pihak yang menguasai atau mengalihkan aset FK UNIPA tanpa dasar hukum, maka berpotensi masuk ranah perdata berupa perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana:

Pasal 1365 KUH Perdata:
“Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut.”

4. Potensi Pertanggungjawaban Pidana
KNPI Papua Barat juga mengingatkan adanya potensi pidana, apabila terjadi pengambilalihan atau penguasaan tanpa hak, antara lain:

Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika pengalihan aset negara dilakukan:

Dengan penyalahgunaan kewenangan,

Menyebabkan kerugian keuangan negara,

Menguntungkan pihak atau daerah tertentu secara melawan hukum.

Pasal 421 KUHP (penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik), apabila ada tekanan atau kebijakan melampaui kewenangan hukum.

“Jika ada pejabat atau institusi yang memaksakan pengambilalihan FK UNIPA tanpa dasar hukum yang sah, maka konsekuensinya bukan hanya administratif, tetapi juga dapat berujung pidana,” tegas Samy.

Baca Juga  KNPI Papua Barat: Wacana Pembubaran MRP Harus Dikaji Hati-hati

5. Kedudukan FK UNIPA dalam Otonomi Khusus Papua
KNPI Papua Barat menegaskan bahwa FK UNIPA adalah bagian dari afirmasi Otonomi Khusus Papua, sebagaimana:

UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua

Pendidikan dan kesehatan adalah urusan strategis afirmatif bagi Orang Asli Papua,

Setiap kebijakan harus memperkuat, bukan melemahkan, institusi yang telah dibangun Papua Barat sebelum pemekaran.

6. Sikap KNPI Papua Barat
KNPI Papua Barat:

Menolak segala bentuk pengambilalihan sepihak FK UNIPA.

Mendorong Papua Barat Daya membentuk Fakultas Kedokteran baru melalui jalur Kemendikti secara sah, bukan mengambil alih aset UNIPA.

Siap mengawal persoalan ini melalui jalur hukum, politik, dan kebijakan nasional demi menjaga kepastian hukum dan masa depan pendidikan kedokteran di Tanah Papua.

“Pemekaran wilayah tidak boleh dijadikan alasan untuk merampas hasil perjuangan panjang Papua Barat. Negara harus hadir menjaga hukum, bukan membiarkan manuver yang mencederai keadilan,” pungkas Dr. Samy Djunire Saiba, M.Si.

Penulis : Amatus Rahakbauw

Berita Terkait

Andar Amin Harahap Matangkan Agenda Golkar Sumut, Pelantikan dan Rakerda Jadi Prioritas
Masyarakat Patut Bangga, Batu Bara Dalam Minggu ini Menerima Dua Penghargaan Tingkat Nasional
MPC Pemuda Pancasila Batu Bara Gelar RPP PAC Periode 2028–2029
Nia Margaretha Nahkodai BPK Oi Tangsel Lewat MUSKOT ke-6
Ketua JMSI Sumut: Selamat atas Terpilihnya Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri
SAPMA PP Sumut Resmi Dipimpin M. Firman Shah, Renungan Suci G30S PKI Digelar di Kampung Kolam
JMSI Dukung Penuh HPN 2027 di Lampung
Wakil Wali Kota Tanjung Balai Hadiri Pembukaan Latihan Kader II HMI Tingkat Nasional Tahun 2026

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:34 WIB

Andar Amin Harahap Matangkan Agenda Golkar Sumut, Pelantikan dan Rakerda Jadi Prioritas

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Masyarakat Patut Bangga, Batu Bara Dalam Minggu ini Menerima Dua Penghargaan Tingkat Nasional

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:27 WIB

MPC Pemuda Pancasila Batu Bara Gelar RPP PAC Periode 2028–2029

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Nia Margaretha Nahkodai BPK Oi Tangsel Lewat MUSKOT ke-6

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Ketua JMSI Sumut: Selamat atas Terpilihnya Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page