Manokwari — Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Barat mendesak aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan penyelundupan ratusan satwa endemik Papua yang diduga keluar melalui jalur pelabuhan di Manokwari dan sekitarnya.
Desakan tersebut disampaikan Ketua DPD KNPI Papua Barat, Dr. Samy Dj Saiba, M.Si., menyusul maraknya laporan peredaran satwa dilindungi dari wilayah Papua ke luar daerah.
Menurut Samy, jika dugaan penyelundupan dalam jumlah besar itu benar terjadi, maka praktik tersebut mengindikasikan adanya jaringan terorganisir, bukan sekadar pelanggaran individu.
“Jika ratusan satwa dapat keluar melalui jalur resmi, maka harus ada evaluasi serius terhadap sistem pengawasan. Aparat perlu mengusut hingga ke aktor utama dan jaringan distribusinya, bukan hanya pelaku lapangan,” tegas Samy di Manokwari, Senin (16/2/2026).
DPD KNPI Papua Barat menyoroti dugaan penyelundupan satwa endemik seperti burung cenderawasih, kakatua raja, nuri, kanguru pohon, dan sejumlah reptil langka. Satwa-satwa tersebut merupakan bagian dari kekayaan hayati Papua yang dilindungi undang-undang.
Dugaan penyelundupan disebut terjadi melalui jalur pelabuhan di Manokwari dan wilayah sekitarnya dalam beberapa waktu terakhir. KNPI meminta aparat menelusuri jalur distribusi laut yang diduga menjadi pintu keluar satwa-satwa tersebut.
DPD KNPI Papua Barat meminta:
Polda Papua Barat membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan jaringan perdagangan satwa liar hingga ke dalang dan pihak yang diduga membekingi.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI melakukan audit dan evaluasi sistem pengawasan, termasuk di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) memperketat pengawasan barang dan penumpang di jalur laut.
Pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Papua Barat membentuk satuan tugas terpadu perlindungan fauna endemik berbasis kewenangan Otonomi Khusus.
KNPI menilai praktik penyelundupan satwa endemik bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman terhadap kelestarian lingkungan dan identitas ekologis Papua.
Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
Samy menegaskan bahwa perlindungan kekayaan alam merupakan bagian dari mandat Otonomi Khusus Papua.
DPD KNPI Papua Barat menyatakan akan mengawal proses hukum dan mendorong transparansi penanganan kasus tersebut. Organisasi kepemudaan itu juga mengajak media, aktivis lingkungan, dan masyarakat untuk turut mengawasi proses penegakan hukum.
“Kami berharap aparat bertindak cepat, profesional, dan terbuka. Penegakan hukum yang tegas penting untuk menjaga kepercayaan publik serta melindungi kekayaan hayati Papua,” ujar Samy.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait jumlah pasti satwa yang diduga diselundupkan maupun pihak yang telah diamankan.
Penulis : Amatus Rahakbauw, K



















