Polsek Teluk Nibung Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor

- Penulis

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Tanjung Balai — TempoTimur.com

Aksi pencurian sepeda motor di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, berhasil digagalkan oleh korban dan warga sekitar pada Selasa (02/12) dini hari.

Pelaku berinisial D (40 tahun), seorang nelayan, kini telah diamankan oleh Polsek Teluk Nibung. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Korban, SUNERWAN (44), sedang tidur di lantai dua rumahnya ketika tiba-tiba mendengar alarm sepeda motornya berbunyi.

“Pelapor mendengar suara alarm sepeda motor berbunyi. Kemudian pelapor langsung turun ke bawah dan melihat seorang laki-laki di seberang rumahnya sedang membawa kabur sepeda motor miliknya,” ungkap Kapolsek Teluk Nibung AKP S.R.T Siburian, SH

Baca Juga  Polsek Teluk Nibung Edukasi Warga Lewat Pojok Pilkada

Motor yang dicuri adalah Honda Vario 150 warna merah dengan plat nomor BK 3822 JAJ, ditaksir kerugian mencapai Rp 13.000.000.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku D masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak jendela untuk mengambil motor yang berada di ruang tamu. Ia kemudian berusaha membawa motor tersebut keluar melalui pintu depan.

Berkat respons cepat korban dan saksi, pelaku berhasil diamankan sesaat setelah beraksi. Warga yang telah mengamankan pelaku kemudian menyerahkannya kepada Polsek Teluk Nibung.

Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim langsung bergerak cepat menuju lokasi setelah mendapatkan informasi penangkapan oleh masyarakat sekitar pukul 15.00 WIB di hari yang sama.

Baca Juga  Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Polsek Labuhan Ruku Tetapkan Lima Tersangka

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Honda Vario 150, 1 buah kunci remot kontak motor Honda dan Alat-alat yang digunakan untuk beraksi, seperti 1 buah obeng dan 1 buah pisau cutter.

Polsek Teluk Nibung menyatakan bahwa pelaku D dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) Subsider Pasal 362 dari KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Penulis : Taufik

Berita Terkait

BNN Amankan 10 WNI Positif Narkoba Sepulang dari Bangkok
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Peredaran Pil Ekstasi, Dua Tersangka Diamankan
Gerak Cepat Satreskrim Polres Fakfak Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Motor
Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkoba, Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan 
GSN di Tanjung Tiram, Satres Narkoba Polres Batu Bara Amankan Tiga Pria 
Amankan Pengedar Sabu di Pantai Johor Polres Tanjung Balai Komitmen Berantas Narkoba
Satres Narkoba Polres Batu Bara Kembali Ungkap Tiga Kasus Narkotika Jenis Sabu
Polisi Menyamar Jadi Pembeli Ringkus Dua Pengedar Sabu di Tanjung Balai

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:16 WIB

BNN Amankan 10 WNI Positif Narkoba Sepulang dari Bangkok

Senin, 1 Juni 2026 - 15:14 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Peredaran Pil Ekstasi, Dua Tersangka Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:53 WIB

Gerak Cepat Satreskrim Polres Fakfak Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Motor

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:24 WIB

Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkoba, Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan 

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:06 WIB

GSN di Tanjung Tiram, Satres Narkoba Polres Batu Bara Amankan Tiga Pria 

Berita Terbaru

Kriminal

BNN Amankan 10 WNI Positif Narkoba Sepulang dari Bangkok

Rabu, 10 Jun 2026 - 18:16 WIB

You cannot copy content of this page