Aksi pengrusakan Rumah Ibadah, Polisi Amankan Satu Terduga Pelaku

- Penulis

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN, TEMPO TIMUR – Kepolisian Resor (Polres) Asahan berhasil mengamankan seorang pria terkait dugaan kasus tindak pidana pengrusakan di sebuah rumah ibadah, yaitu Klenteng Hok Hein Thein, yang berlokasi di Jalan Pahlawan, Kelurahan Kisaran Kota, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Peristiwa pengrusakan ini dilaporkan terjadi pada Minggu, 30 November 2025, sekitar pukul 11.25 WIB, dan telah ditangani berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/949/XI /2025/SPKT/RES ASAHAN/POLDA SUMATRA UTARA.

Terduga pelaku yang diamankan berinisial H.N., seorang pria berusia 42 tahun dengan pekerjaan swasta dan beralamat di Kisaran.

Saat ini, yang bersangkutan telah menjalani penahanan oleh pihak kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., melalui laporannya kepada Kapolda Sumatera Utara, menjelaskan kronologi kejadian.

Baca Juga  Jumat Curhat Sat Resnarkoba Polres Batu Bara Santuni Anak Yatim Panti Asuhan Athoiriah Bersaudara

Pada hari Minggu tersebut, setelah jemaat selesai beribadah, terduga pelaku H.N. tiba-tiba memasuki Klenteng.

Aksi perusakan dimulai ketika terduga pelaku menendang sepeda motor yang terparkir di halaman.

Ia kemudian langsung menuju altar pemujaan Dewa Pekong, lalu memukuli dan memecahkan kaca altar hingga pecah berantakan.

Ketika salah seorang jemaat berusaha mengamankan, terduga pelaku melawan dan sempat mengejar serta mencoba memukul jemaat tersebut.

Setelah aksinya, terduga pelaku pergi sambil marah-marah dan sempat menendang pintu Klenteng.

Diduga Pernah Melakukan Pengrusakan Sebelumnya dari hasil penyelidikan, aksi pengrusakan ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh terduga pelaku. Menurut keterangan, H.N. juga pernah melakukan pengrusakan di lokasi yang sama pada tanggal 9 November 2025.

Baca Juga  Arus TKI Ilegal di Silo Laut Asahan Semangkin Marak Jelang Lebaran

Barang Bukti Diamankan Polisi telah mengamankan beberapa barang bukti terkait kasus ini, di antaranya:

• 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna hitam.

• 1 (satu) buah jaket merk Hodie warna abu-abu.

• 3 (tiga) buah pecahan kaca dari lokasi pengrusakan.

Tindakan Kepolisian saat ini, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Asahan telah mengambil langkah-langkah penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan terduga pelaku.

Melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, serta menahan terduga pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berita Terkait

Bupati Heriyus Lepas 73 Calon Jemaah Haji Murung Raya 2026
Siap Tidak Siap, Kita Harus Siap!” Seruan Tegas dari Mimbar GPdI Bethesda Fakfak
Grebek Sarang Narkoba di Batu Bara Polisi Amankan Satu Tersangka dan Sejumlah Barang Bukti
Bebie: Pemenuhan Kebutuhan Dasar Harus Jadi Prioritas Utama APBD Murung Raya
DPRD Murung Raya Sahkan Ranperda Kelompok Tani, Bebie Dorong Sosialisasi dan Perluasan Program
KONI Papua Barat Terkendala Anggaran, Raker dan Musprov 2026 Terancam Molor
Gubernur, Kapolda Sumsel Setuju Melegalkan Sumur Minyak, Agus Flores ; Jangan Lupa KKS dan PCS
DPRD Murung Raya Sahkan Raperda Pengelolaan Kelompok Tani dalam Rapat Paripurna

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 17:55 WIB

Bupati Heriyus Lepas 73 Calon Jemaah Haji Murung Raya 2026

Minggu, 26 April 2026 - 08:58 WIB

Siap Tidak Siap, Kita Harus Siap!” Seruan Tegas dari Mimbar GPdI Bethesda Fakfak

Sabtu, 25 April 2026 - 21:47 WIB

Grebek Sarang Narkoba di Batu Bara Polisi Amankan Satu Tersangka dan Sejumlah Barang Bukti

Sabtu, 25 April 2026 - 18:01 WIB

Bebie: Pemenuhan Kebutuhan Dasar Harus Jadi Prioritas Utama APBD Murung Raya

Sabtu, 25 April 2026 - 17:52 WIB

DPRD Murung Raya Sahkan Ranperda Kelompok Tani, Bebie Dorong Sosialisasi dan Perluasan Program

Berita Terbaru

Opini

Pasar Remu Punya Cerita: Bersama “Bakit Air Surga”

Minggu, 26 Apr 2026 - 16:39 WIB

You cannot copy content of this page