Aksi pengrusakan Rumah Ibadah, Polisi Amankan Satu Terduga Pelaku

- Penulis

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN, TEMPO TIMUR – Kepolisian Resor (Polres) Asahan berhasil mengamankan seorang pria terkait dugaan kasus tindak pidana pengrusakan di sebuah rumah ibadah, yaitu Klenteng Hok Hein Thein, yang berlokasi di Jalan Pahlawan, Kelurahan Kisaran Kota, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Peristiwa pengrusakan ini dilaporkan terjadi pada Minggu, 30 November 2025, sekitar pukul 11.25 WIB, dan telah ditangani berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/949/XI /2025/SPKT/RES ASAHAN/POLDA SUMATRA UTARA.

Terduga pelaku yang diamankan berinisial H.N., seorang pria berusia 42 tahun dengan pekerjaan swasta dan beralamat di Kisaran.

Saat ini, yang bersangkutan telah menjalani penahanan oleh pihak kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., melalui laporannya kepada Kapolda Sumatera Utara, menjelaskan kronologi kejadian.

Baca Juga  Hari Pertama Idul Fitri Lapas Kelas llA Labuhan Ruku Ramai Dikunjungi Keluarga WBP

Pada hari Minggu tersebut, setelah jemaat selesai beribadah, terduga pelaku H.N. tiba-tiba memasuki Klenteng.

Aksi perusakan dimulai ketika terduga pelaku menendang sepeda motor yang terparkir di halaman.

Ia kemudian langsung menuju altar pemujaan Dewa Pekong, lalu memukuli dan memecahkan kaca altar hingga pecah berantakan.

Ketika salah seorang jemaat berusaha mengamankan, terduga pelaku melawan dan sempat mengejar serta mencoba memukul jemaat tersebut.

Setelah aksinya, terduga pelaku pergi sambil marah-marah dan sempat menendang pintu Klenteng.

Diduga Pernah Melakukan Pengrusakan Sebelumnya dari hasil penyelidikan, aksi pengrusakan ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh terduga pelaku. Menurut keterangan, H.N. juga pernah melakukan pengrusakan di lokasi yang sama pada tanggal 9 November 2025.

Baca Juga  Wabup Batu Bara bersama Kadiv Regional Resmikan Stasiun KA Lima Puluh

Barang Bukti Diamankan Polisi telah mengamankan beberapa barang bukti terkait kasus ini, di antaranya:

• 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna hitam.

• 1 (satu) buah jaket merk Hodie warna abu-abu.

• 3 (tiga) buah pecahan kaca dari lokasi pengrusakan.

Tindakan Kepolisian saat ini, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Asahan telah mengambil langkah-langkah penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan terduga pelaku.

Melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, serta menahan terduga pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berita Terkait

Bupati Batu Bara Lantik 19 Pejabat, Tekankan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Antara Perjuangan dan Sebatas Pelengkap Kepentingan
Bupati Heriyus Pimpin Rapat Finalisasi Persiapan MTQ KORPRI VIII Kalteng di Murung Raya
Bupati Batu Bara Hadiri Pembukaan MTQ Sumut ke-40, Beri Semangat Kafilah Raih Prestasi
DPRD Apresiasi Polres Barito Utara atas Pengungkapan Kasus Narkoba
Polres Fakfak Gelar Donor Darah Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Puluhan Kantong Darah Terkumpul
‎Polres Asahan Sukses Ungkap Predaran Narkotika Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan
Chairul Bariah Lanjut Nakhodai PAN Kabupaten Batu Bara Hingga 2029

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 13:38 WIB

Bupati Batu Bara Lantik 19 Pejabat, Tekankan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Senin, 22 Juni 2026 - 13:07 WIB

Antara Perjuangan dan Sebatas Pelengkap Kepentingan

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:10 WIB

Bupati Heriyus Pimpin Rapat Finalisasi Persiapan MTQ KORPRI VIII Kalteng di Murung Raya

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:01 WIB

Bupati Batu Bara Hadiri Pembukaan MTQ Sumut ke-40, Beri Semangat Kafilah Raih Prestasi

Senin, 15 Juni 2026 - 17:57 WIB

DPRD Apresiasi Polres Barito Utara atas Pengungkapan Kasus Narkoba

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page