Polda NTT, Mengimbau Tidak Ragu Melaporkan Aktivitas Mencurigakan Terkait Perdagangan Orang

- Penulis

Selasa, 25 November 2025 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kupang, NTT — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan dua perempuan berinisial MAB dan LH. Keduanya diduga merekrut dan menyalurkan korban berinisial EFT untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Batam melalui jalur nonprosedural, Jumat, (21/11/2025).

Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi, S.I.K., menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan polisi pada 27 September 2025. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi serta barang bukti, penyidik menetapkan kedua perempuan tersebut sebagai tersangka.

“Tersangka MAB merekrut korban dari Kabupaten TTS dan mengirimkannya ke Batam tanpa prosedur resmi. Setibanya di Batam, korban dijemput dan disalurkan oleh LH, pemilik perusahaan penyalur tenaga kerja yang tidak memiliki izin perekrutan di wilayah NTT,” ungkap Dirreskrimum.

Baca Juga  Satlantas Polres Mabar Tindak Tegas Kendaraan Tanpa TNKB di Labuan Bajo

Selama bekerja di Batam, korban mengalami perlakuan tidak manusiawi, termasuk tidak menerima gaji, mengalami kekerasan fisik, serta penyitaan HP dan KTP yang membuatnya tidak bisa menghubungi keluarga. Korban akhirnya berhasil meminta bantuan saudaranya dan dipulangkan ke NTT pada 5 September 2025.

Dirreskrimum menegaskan bahwa kedua tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Saat ini, tersangka MAB sudah ditahan, sedangkan tersangka LH dibantarkan karena alasan kesehatan, namun proses hukum tetap berjalan,” tegas Patar Silalahi.

Sementara itu, Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Kapolda NTT dalam mewujudkan program “NTT Zero TPPO” yang menitikberatkan pada pencegahan, penindakan, dan penyelamatan korban.

Baca Juga  Sat Tahti Polres Batu Bara Beri Edukasi dan Motivasi Kepada Pelajar SMAN 1 Tanjun Tiram

“Program NTT Zero TPPO mendorong seluruh jajaran untuk terus memperkuat edukasi masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja tanpa kejelasan. Polda NTT mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan jika mengetahui indikasi TPPO di lingkungan masing-masing,” kata Kabidhumas.

Polda NTT kembali mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas perusahaan penyalur tenaga kerja sebelum menerima tawaran pekerjaan, serta tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan orang.

 

Penulis : Ricky

Berita Terkait

Polres Batu Bara Amankan Pelaku Tawuran di Mangkai Baru 
Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Tanjungbalai Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Pahlawan
Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Batu Bara dan Polres Asahan Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Pahlawan Kisaran
Kapolres Batu Bara Hadiri Khitanan Massal Sambut Hari Bhayangkara Ke-80
Kapolres Tanjung Balai Pimpin Sertijab Kasat Reskrim 
Kabag SDM Polres Tanjung Balai Tekankan Tanggung Jawab Saat Pimpin Apel Pagi
Kapolres Batu Bara Beserta Jajaran Besuk Korban Kecelakaan Maut di Tol Lima Puluh-Indrapura
Polres Batu Bara Fasilitasi Muscab PP Polri Cabang Batu Bara Periode 2936 –2031

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:39 WIB

Polres Batu Bara Amankan Pelaku Tawuran di Mangkai Baru 

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:24 WIB

Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Tanjungbalai Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Pahlawan

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:21 WIB

Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Batu Bara dan Polres Asahan Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Pahlawan Kisaran

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:27 WIB

Kapolres Batu Bara Hadiri Khitanan Massal Sambut Hari Bhayangkara Ke-80

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:33 WIB

Kapolres Tanjung Balai Pimpin Sertijab Kasat Reskrim 

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page