Polda NTT, Mengimbau Tidak Ragu Melaporkan Aktivitas Mencurigakan Terkait Perdagangan Orang

- Penulis

Selasa, 25 November 2025 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kupang, NTT — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan dua perempuan berinisial MAB dan LH. Keduanya diduga merekrut dan menyalurkan korban berinisial EFT untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Batam melalui jalur nonprosedural, Jumat, (21/11/2025).

Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi, S.I.K., menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan polisi pada 27 September 2025. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi serta barang bukti, penyidik menetapkan kedua perempuan tersebut sebagai tersangka.

“Tersangka MAB merekrut korban dari Kabupaten TTS dan mengirimkannya ke Batam tanpa prosedur resmi. Setibanya di Batam, korban dijemput dan disalurkan oleh LH, pemilik perusahaan penyalur tenaga kerja yang tidak memiliki izin perekrutan di wilayah NTT,” ungkap Dirreskrimum.

Baca Juga  Polres Batu Bara Serahkan PMI Beserta Pihak Terlibat Ke Imigrasi Tanjung Balai

Selama bekerja di Batam, korban mengalami perlakuan tidak manusiawi, termasuk tidak menerima gaji, mengalami kekerasan fisik, serta penyitaan HP dan KTP yang membuatnya tidak bisa menghubungi keluarga. Korban akhirnya berhasil meminta bantuan saudaranya dan dipulangkan ke NTT pada 5 September 2025.

Dirreskrimum menegaskan bahwa kedua tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Saat ini, tersangka MAB sudah ditahan, sedangkan tersangka LH dibantarkan karena alasan kesehatan, namun proses hukum tetap berjalan,” tegas Patar Silalahi.

Sementara itu, Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Kapolda NTT dalam mewujudkan program “NTT Zero TPPO” yang menitikberatkan pada pencegahan, penindakan, dan penyelamatan korban.

Baca Juga  KAPOLRES ASAHAN MENERIMA AUDIENSI PENGURUS FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA ASAHAN

“Program NTT Zero TPPO mendorong seluruh jajaran untuk terus memperkuat edukasi masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja tanpa kejelasan. Polda NTT mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan jika mengetahui indikasi TPPO di lingkungan masing-masing,” kata Kabidhumas.

Polda NTT kembali mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas perusahaan penyalur tenaga kerja sebelum menerima tawaran pekerjaan, serta tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan orang.

 

Penulis : Ricky

Berita Terkait

Polres Batu Bara Laksanakan Ujian Psikologi bagi Pemegang Senpi Organik Polri
Tepung Tawar Warnai Pelepasan Jemaah Calon Haji Batu Bara, Polri Pastikan Kegiatan Berjalan Aman dan Kondusif
Polsek Talawi Respon Cepat Laporan Tawuran, Polisi Edukasi Puluhan Pemuda di Tanjung Tiram
Patroli Dini Hari, BRIPKA Irpan dan Tim Jaga Kondusifitas Wilayah Hukum
Kapolda Sulteng Minta Personel Propam Jadi Teladan dan Optimalkan Layanan QR Code
Mabes Polri Periksa Seluruh Senpi Organik di Polres Batu Bara
Kapolri Tegas: Anggota Polri Terlibat Narkoba Akan Dipecat Tanpa Pandang Bulu
Polres Batu Bara Tingkatkan Kemampuan Personel Dalmas Jelang May Day

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 14:09 WIB

Polres Batu Bara Laksanakan Ujian Psikologi bagi Pemegang Senpi Organik Polri

Senin, 20 April 2026 - 13:57 WIB

Tepung Tawar Warnai Pelepasan Jemaah Calon Haji Batu Bara, Polri Pastikan Kegiatan Berjalan Aman dan Kondusif

Minggu, 19 April 2026 - 14:21 WIB

Polsek Talawi Respon Cepat Laporan Tawuran, Polisi Edukasi Puluhan Pemuda di Tanjung Tiram

Minggu, 19 April 2026 - 10:20 WIB

Patroli Dini Hari, BRIPKA Irpan dan Tim Jaga Kondusifitas Wilayah Hukum

Sabtu, 18 April 2026 - 19:08 WIB

Kapolda Sulteng Minta Personel Propam Jadi Teladan dan Optimalkan Layanan QR Code

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page