Pemprov Papua Barat Tegaskan BP Tangguh Wajib Serahkan PI 10%

- Penulis

Jumat, 14 November 2025 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Manokwari, TempoTimur.com — Pemerintah Provinsi Papua Barat menegaskan bahwa BP Tangguh wajib menyerahkan Participating Interest (PI) 10% kepada Pemerintah Daerah tanpa pengecualian. Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI bersama Gubernur Papua Barat, Dr. Dominggus Mandacan, M.Si, pada Kamis, 13 November 2025.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Papua Barat, Dr. Sami Djunire Saiba, M.Si, saat dikonfirmasi TempoTimur.com pada Jumat siang (14/11/2025) mengatakan bahwa dalam RDP tersebut telah dicapai kesepakatan penting mengenai mekanisme pengelolaan PI 10% bagi Papua Barat.

Menurut Dr. Sami, PI 10% merupakan kewajiban kontraktor kontrak kerja sama (K3S) yang harus diberikan kepada Pemerintah Daerah. Untuk itu, pemerintah pusat dan daerah meminta agar Papua Barat segera menyiapkan Badan Milik Daerah (BMD) sebagai pengelola resmi PI 10%.

Baca Juga  Walikota Tanjungbalai Hadiri Syukuran Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64

“Hari ini kami melihat keseriusan pemerintah pusat dalam mendukung kebijakan daerah terkait PI 10% sangat luar biasa,” ujar Dr. Sami.

Ia menjelaskan bahwa dalam RDP terjadi perdebatan cukup alot, terutama terkait sikap BP Tangguh yang dinilai mencoba membatasi kewenangan daerah dalam pengelolaan PI 10%. Karena itu, ESDM Papua Barat meminta BP Tangguh tidak lagi memberikan argumentasi yang menghambat proses tersebut.

“BP Tangguh atau BP Berau wajib memberikan PI 10%. Ini kewajiban, bukan pilihan,” tegasnya.

Dr. Sami menilai langkah ini sebagai kemajuan besar karena menunjukkan dukungan kuat dari SDM, SKK Migas, serta pemerintah pusat kepada Papua Barat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Fakfak sebagai daerah penerima manfaat.

Baca Juga  Perkuat Kolaborasi Antar Daerah, Bupati Baharuddin Hadiri Rakernas XVII APKASI 2026

Gubernur Papua Barat, lanjutnya, telah secara langsung menegaskan bahwa BP harus memenuhi kewajiban tersebut dan tidak berdalih apa pun.

Dalam kesempatan itu, Dr. Sami juga menyampaikan apresiasi kepada K3S Ginting Oil yang dinilai telah menunjukkan komitmen serius dan siap berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat mengenai PI 10%.

“Kami berharap proses PI 10% ini segera berjalan dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Papua Barat,” tutup Sami.

Penulis : Amatus Rahakbauw

Berita Terkait

Bupati Batu Bara Terima LHP dari BPK RI, Pemkab Batu Bara Raih Opini WTP
Kemendikdasmen Revitalisasi 89 Sekolah di Papua Barat dengan Anggaran Rp114 Miliar
Bupati Baharuddin Siagian Apresiasi Wajib Pajak dan Percepat Digitalisasi Daerah pada Gebyar PBB-P2 2026
Benny Siswanto Pemkab Barito Utara Raih Juara Umum FBIM 2026
Plh Wali Kota Tanjung Balai Monitoring Sidak Pasar Tradisional Pastikan Pasokan Pangan Jelang idul Adha
Purbaya Yudhi Sadewa Bawa Laporan Dugaan Manipulasi Nilai Ekspor 10 Perusahaan CPO Saat Hadiri Jamuan Presiden di Istana
Kick Off Meeting Proyek KPBU APJ Digelar, Wabup Syafrizal Prioritaskan Penerangan Jalan Protokol
Pemko Tanjung Balai dan Pemko Tangsel Bangun Kerjasama Komparatif Perkuat Strategi Peningkatan PAD Berbasis Digitalisasi

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:01 WIB

Bupati Batu Bara Terima LHP dari BPK RI, Pemkab Batu Bara Raih Opini WTP

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:41 WIB

Kemendikdasmen Revitalisasi 89 Sekolah di Papua Barat dengan Anggaran Rp114 Miliar

Senin, 25 Mei 2026 - 21:00 WIB

Bupati Baharuddin Siagian Apresiasi Wajib Pajak dan Percepat Digitalisasi Daerah pada Gebyar PBB-P2 2026

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:15 WIB

Benny Siswanto Pemkab Barito Utara Raih Juara Umum FBIM 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:24 WIB

Plh Wali Kota Tanjung Balai Monitoring Sidak Pasar Tradisional Pastikan Pasokan Pangan Jelang idul Adha

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page