Manokwari, TempoTimur.com — Pemerintah Provinsi Papua Barat menegaskan bahwa BP Tangguh wajib menyerahkan Participating Interest (PI) 10% kepada Pemerintah Daerah tanpa pengecualian. Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI bersama Gubernur Papua Barat, Dr. Dominggus Mandacan, M.Si, pada Kamis, 13 November 2025.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Papua Barat, Dr. Sami Djunire Saiba, M.Si, saat dikonfirmasi TempoTimur.com pada Jumat siang (14/11/2025) mengatakan bahwa dalam RDP tersebut telah dicapai kesepakatan penting mengenai mekanisme pengelolaan PI 10% bagi Papua Barat.
Menurut Dr. Sami, PI 10% merupakan kewajiban kontraktor kontrak kerja sama (K3S) yang harus diberikan kepada Pemerintah Daerah. Untuk itu, pemerintah pusat dan daerah meminta agar Papua Barat segera menyiapkan Badan Milik Daerah (BMD) sebagai pengelola resmi PI 10%.
“Hari ini kami melihat keseriusan pemerintah pusat dalam mendukung kebijakan daerah terkait PI 10% sangat luar biasa,” ujar Dr. Sami.
Ia menjelaskan bahwa dalam RDP terjadi perdebatan cukup alot, terutama terkait sikap BP Tangguh yang dinilai mencoba membatasi kewenangan daerah dalam pengelolaan PI 10%. Karena itu, ESDM Papua Barat meminta BP Tangguh tidak lagi memberikan argumentasi yang menghambat proses tersebut.
“BP Tangguh atau BP Berau wajib memberikan PI 10%. Ini kewajiban, bukan pilihan,” tegasnya.
Dr. Sami menilai langkah ini sebagai kemajuan besar karena menunjukkan dukungan kuat dari SDM, SKK Migas, serta pemerintah pusat kepada Papua Barat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Fakfak sebagai daerah penerima manfaat.
Gubernur Papua Barat, lanjutnya, telah secara langsung menegaskan bahwa BP harus memenuhi kewajiban tersebut dan tidak berdalih apa pun.
Dalam kesempatan itu, Dr. Sami juga menyampaikan apresiasi kepada K3S Ginting Oil yang dinilai telah menunjukkan komitmen serius dan siap berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat mengenai PI 10%.
“Kami berharap proses PI 10% ini segera berjalan dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Papua Barat,” tutup Sami.
Penulis : Amatus Rahakbauw






















