Gubernur Dominggus Mandacan Paparkan Potensi Migas dan Dorong Realisasi PI 10 Persen di Papua Barat 

- Penulis

Jumat, 14 November 2025 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Jakarta, TempoTimur.com — Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, M.Si, memaparkan secara rinci potensi minyak dan gas (migas) di Papua Barat serta mendesak percepatan realisasi Participating Interest (PI) 10 persen dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI.
RDP tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi XII, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, pada Kamis (13/11/2025).

Dalam pemaparannya, Gubernur Dominggus menegaskan bahwa keberadaan BP Tangguh dan Genting Oil harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Papua, khususnya membuka kesempatan kerja bagi Orang Asli Papua (OAP).

“Kita harap ke depan diberikan peluang dan kesempatan sebesar-besarnya kepada masyarakat atau orang asli Papua oleh BP Tangguh dan Genting Oil,” ujarnya.

Baca Juga  Staf Ahli Gubernur Papua Barat Hadiri Perayaan Natal dan Lepas Sambut Tahun Baru 2026 Dinas Pendidikan

Gubernur Dominggus menyoroti lambannya realisasi penawaran PI 10 persen dari BP Tangguh yang sudah diatur dalam Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016, namun hingga kini belum dilaksanakan oleh pemerintah pusat maupun pihak terkait.

“Tahun 2009, BP Tangguh di Teluk Bintuni telah menjadi tulang punggung provinsi dan produksi LNG nasional. Namun sampai hari ini, Participating Interest 10 persen belum direalisasikan pemerintah daerah, meskipun aturannya sudah berjalan hampir sembilan tahun,” tegasnya.

Gubernur juga menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dan masyarakat adat dalam pembahasan perpanjangan kontrak BP Tangguh untuk periode 2035–2055.

“Ini harus menjadi catatan penting bagi kita semua. Kehadiran industri energi tidak boleh hanya berhenti di atas kertas,” ujarnya.

Baca Juga  Bupati Batu Bara bersama DPRD Provsu Tinjau Bendung Sungai Dalu-Dalu

Dominggus Mandacan menegaskan bahwa regulasi yang mengatur hak Papua Barat atas pengelolaan sumber daya alam sangat jelas, di antaranya:

UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 2 Tahun 2021, menjamin keberpihakan ekonomi bagi OAP.

PP Nomor 35 Tahun 2024 serta Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016, yang menegaskan pelaksanaan PI 10 persen bagi daerah.

Pasal 18B UUD 1945, yang mengakui keberadaan pemerintah daerah bersifat khusus atau istimewa, termasuk Papua Barat dengan status Otonomi Khusus.

Dominggus menegaskan bahwa tuntutan Papua Barat atas PI 10 persen bukanlah permintaan, melainkan amanat negara.

“Hak Papua Barat atas pembagian DBH Migas dan PI 10 persen bukan permintaan, tetapi amanat institusional yang wajib dilaksanakan oleh negara,” tegasnya.

Baca Juga  Wakil Wali Kota Tanjung Balai Hadiri Pilot Project Posyandu Simulasi 6 SPM di Kelurahan Sijambi

 

Penulis : Amatus Rahakbauw

Berita Terkait

Bupati Batu Bara Pimpin Penanaman Mangrove dan Tinjau Pembangunan Kawasan Nelayan Modern
Bupati Batu Bara Terima LHP dari BPK RI, Pemkab Batu Bara Raih Opini WTP
Kemendikdasmen Revitalisasi 89 Sekolah di Papua Barat dengan Anggaran Rp114 Miliar
Bupati Baharuddin Siagian Apresiasi Wajib Pajak dan Percepat Digitalisasi Daerah pada Gebyar PBB-P2 2026
Benny Siswanto Pemkab Barito Utara Raih Juara Umum FBIM 2026
Plh Wali Kota Tanjung Balai Monitoring Sidak Pasar Tradisional Pastikan Pasokan Pangan Jelang idul Adha
Purbaya Yudhi Sadewa Bawa Laporan Dugaan Manipulasi Nilai Ekspor 10 Perusahaan CPO Saat Hadiri Jamuan Presiden di Istana
Kick Off Meeting Proyek KPBU APJ Digelar, Wabup Syafrizal Prioritaskan Penerangan Jalan Protokol

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:12 WIB

Bupati Batu Bara Pimpin Penanaman Mangrove dan Tinjau Pembangunan Kawasan Nelayan Modern

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:01 WIB

Bupati Batu Bara Terima LHP dari BPK RI, Pemkab Batu Bara Raih Opini WTP

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:41 WIB

Kemendikdasmen Revitalisasi 89 Sekolah di Papua Barat dengan Anggaran Rp114 Miliar

Senin, 25 Mei 2026 - 21:00 WIB

Bupati Baharuddin Siagian Apresiasi Wajib Pajak dan Percepat Digitalisasi Daerah pada Gebyar PBB-P2 2026

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:15 WIB

Benny Siswanto Pemkab Barito Utara Raih Juara Umum FBIM 2026

Berita Terbaru

Opini

Pemenang Sejati Tidak Menjual Nuraninya

Kamis, 4 Jun 2026 - 19:52 WIB

You cannot copy content of this page